0

BEKASI, INDONEWS | Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota masih bungkam terkait lahan parkir tangki transportir di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis bio solar secara ilegal.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Bantar Gebang dan Kapolresto Bekasi Kota tidak menjawab.

Sebelumnya, berdasarkan keterangam narasumber, lokasi tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir tangki transportir sekaligus dijadikan tempat penimbunan.

“Tempat itu sudah lama dijadikan tempat parkir transportir dan tempat kencingan dari transportir itu yang ditampung di tangki tanam area belakang. Coba saja masuk, lihat ke belakang di situ ada tangki tanam,” katanya.

Untuk diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Jaya)

BACA JUGA :  Pemegang Kuasa Tanah di Sukamekar Minta Perlindungan Hukum Ke Bareskrim Polri

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum