0

TAPAKTUAN, INDONEWS — Dikeluarkannya tiga rekomendasi oleh DPRK Aceh Selatan terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua menghadirkan berbagai tanggapan dari publik.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhil Irman menilai rekomendasi yang dikeluarkan DPRK Aceh Selatan itu tidak ada faedahnya bagi mayoritas masyarakat Samadua yang sedang berjuang  untuk menolak kehadiran 2 perusahaan tambang di Kecamatan itu, yakni PT Bersama Sukses Mining dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).

Menurut Irman, DPRK hanya mencari posisi aman untuk kepentingan mereka, disatu sisi mereka sudah lakukan RDP walau sekadar formalitas belaka, dilain sisi rekomendasi yang dihasilkan tak menjawab persoalan riil yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa DPRK Aceh Selatan kurang memiliki sensitif kerakyatan.

“Rekomendasi tersebut kalau disebut lebih tepat dengan istilah power poin. Tak ada power dan nggak jelas poin. Karena bisa dilihat sendiri power rekomendasi itu terlalu lemah, dan gak jelas poin keberpihakan terhadap rakyatnya,” ungkap Fadhli Irman, Senin 24 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Bawa Ganja 2 Kg, MI Dibekuk Aparat Polres Bangka Barat

Dia menyebutkan, dalam rekomendasi DPRK meminta pada pemkab dan instansi berwenang untuk menyerahkan data legalitas IUP kepada DPRK Aceh Selatan.

Hal ini menunjukkan selama ini jangankan rakyat, para wakil rakyat yang diutus di legislatif saja tidak memiliki data dan informasi perizinan yang memadai. Di lain sisi hanya meminta dokumen legalitas juga bukan solusi.

Seharusnya DPRK mempertanyakan kepada Keuchik maupun Camat, apakah saat memberikan rekomendasi tersebut ada intervensi dari atasannya, kemudian termasuk penjelasan apakah ada dilakukan sosialisasi.

“Seharusnya ada upaya bagi wakil rakyat untuk menelusuri apakah ada kemungkinan terjadinya mall administrasi dalam proses rekomendasi hingga perizinan. Apakah ada intervensi dalam penerbitan rekomendasi, apakah ada arsip pertinggal pada tingkatan gampong dan kecamatan, lalu apa yang menjadi alasan diterbitkan rekomendasi, apakah perangkat gampong hingga sudah diberikan penjelasan secara maksimal tujuan dari rekomendasi tersebut, termasuk benar atau tidak ada dilakukan pemeriksaan lapangan sebelum berita acara lapangan oleh pemkab dikeluarkan. Persoalan dasarnya bukan legalitas, tapi bagaimana proses memperoleh legalitas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bireuen Temu Ramah Bersama Wartawan, Bahas Sejumlah Isu

Kemudian, lanjut Irman, pada poin kedua rekomendasi itu, DPRK meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan IUP di Kecamatan Samadua. Poin ini dinilai begitu aneh, karena disinyalir begitu sejalan dengan keinginan perusahaan tambang.

“Anehkan, sosialisasi dilakukan setelah ada polemik, sementara ketika pengurusan izin dan rekomendasi tak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa pengurusan wilayah IUP selama ini seakan dilakukan secara rahasia. Seharusnya sebelum mengurus rekomendasi atau izin usaha pertambangan, dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dengan baik agar masyarakat jelas maksud dan tujuannya, karena yang namanya izin usaha pertambangan masyarakat yang memasuki wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat harusnya tak boleh berjalan di dalam gelap tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar,” katanya.

Kemudian poin 3, rasanya hanya sebatas pelengkap penderita. Irman mengkhawatirkan apa yang dilakukan dewan ini tak lebih dari jalur buntu yang berliku dan pada akhirnya tak menjawab harapan rakyat.

“Memang selama ini belum ada persoalan yang berhasil dilakukan secara tuntas oleh DPRK kita, bahkan hasil pansus yang sudah ada juga tak jelas muaranya, bahkan konsistensi para wakil rakyat itupun selama ini masih jadi tanda tanya,” pungkasnya. ***

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Air Kanyut Rampung dan Sukses Dikerjakan

You may also like

Comments

Comments are closed.