BOGOR, INDONEWS – Terkait dugaan aset desa yang disertifikatkan oleh Kepala Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ooy Tamami saat dikonfirmasi membantah telah menyertifikatkan tanah lapang aset desa.
“Saha nu nyertifikatkeun lapang? Sing dicabut nyawa saya ku Alloh. (Siapa yang menyertipikatkan tanah? Kalau benar nyawa saya dicabut Allah),” ujar kades, dengan Bahasa Sunda.
Dirinya juga mengaku sudah membuat surat pembatalan yang ditunjukan Kepada Pimpinan Program PTSL Desa Wargajaya. “Itu kan sudah dibatalkan,” aku Ooy Tamami.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari salah satu warga berinisial K, lapangan bola di depan kantor Desa Wargajaya kepemilikannya adalah aset desa, sesuai dengan surat imbauan yang dibuat pada tanggal 15 Juni tahun 2001.
“Di dalam surat menerangkan, atas kerja keras pemerintah desa dan dukungan dari warga pada periode 1993 sampai dengan tahun 2001 salah satu pencapaian Desa Wargajaya ialah mempunyai lahan sarana olahraga seluas 4000 M2 (empat ribu meter per segi),” terangnya, Minggu (6/2/2022).
Tapi, kata warga berinisial K, tahun 2021-2022 lahan lapang bola menjadi kepemilikan pribadi atas nama Kepala Desa H. Ooy Tamami.
“Warga ikut berperan dalam mendapatkan lahan tersebut, bahkan beberapa warga melakukan iuran,” katanya.
Sementara, itu Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (Sekdis DPMD) Kabupaten Bogor, R. Agus Putrono mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait pengalihan nama aset desa tersebut.
“Belum ada laporan. Dan jika benar kepala desa tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik, itu bisa diberhentikan. Apalagi sampai menguasai tanah aset desa dan kita akan menunggu perkembangan yang ada. Kita dengar suara, fakta, penyelidikan, kajian, penyidikan dan segera akan dikoordinasikan dengan bidang terkait,” ungkap Agus, saat dikonfirmasi Media Indonews, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, jika terbukti adanya pelanggaran di desa maka itu tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan.
“Saya mengimbau kepada pemerintah desa coba, inventarisir dengan benar aset-aset milik desa. Kal au aset itu tidak bergerak, segara disertifikatkan atas nama pemerintah desa, sehingga nanti tidak akan ada isu isu ataupun kasus yang menyangkut penyerobotan tanah,” pungkasnya. (jaya)
Comments