BOGOR, INDONEWS | Ada puluhan bangunan di kawasan Kirana Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi dan Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor khusus untuk pergudangan, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi pabrik.
Puluhan pergudangan yang diduga telah menyalahi tata ruang Kabupaten Bogor itu berada di jalan Raya Bojong-Cipeucang, Kampung Ciuncal, Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi yang masuk perbatasan wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Alih fungsi tersebut dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Bangunan tersebut diketahui berdasarkan keterangan warga sekitar yang telah menyisir lokasi dan menentukan banyak bangunan yang menjadi tempat produksi perusahaan.
“Saya banyak menemukan pemilik gudang di kawasan Kirana khusus pergudangan yang mengubah fungsi gudang menjadi pabrik tanpa melalui aturan yang berlaku,” kata warga yang tidak mau identitasnya disebutkan, Senin (1/7).
Menurutnya, sesuai aturan sebelum mengubah gudang menjadi pabrik, pemilik yang bersangkutan harus mengurus izin pemanfaatan ruang (IPR) terlebih dahulu.
Izin yang mereka kantongi hanya sebatas izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sangat dirugikan dengan alih fungsi ilegal ini.
“Kerugian Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor karena alih fungsi bangunan tersebut mencapai miliaran, yaitu dari retribusi alih fungsi,” kata warga, sedikit paham soal aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang yang juga aktivis sosial mengatakan, jika hal itu benar, pemerintah khususnya Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor dan Satpol PP selaku penegak perda harus tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Jika hal itu benar secara tata ruang mereka telah menyalahi aturan, dan tidak dibenarkan pemilik gudang mengubahnya menjadi pabrik, Dinas Tata Ruang serta Satpol PP harus kroscek ke sana serta lakukan tindakan tegas,” katanya, Rabu (3/7).
Menurut informasi yang didapat, kata Romi, kawasan tersebut memang diprioritaskan sebagai kawasan pergudangan, bukan pabrik untuk produksi.
“Setahu kami memang Kawasan Kirana adalah lokasi pergudangan, bukan lokasi pabrik aktif. Kami mendesak pemerintah daerah memanggil dan memberikan sanksi kepada para pemilik gudang agar mereka mengurus perizinan sesuai dengan aturan,” tutupnya. (Firm)





























Comments