0

JAKARTA UTARA, INDONEWS | Berbagai cara dan upaya telah dilakukan pemerintah atau pun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.

Pasalnya, Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat, Jum’at (15/03/2024).

Namun sangat disayangkan, masih banyak mafia-mafia pengangsu solar bersubsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerja sama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-144-14 yang berlokasi di Jl. Gedong Panjang, RT 01/ RW 05, Penjaringan, Kecamatam Penjaringan, Jakarta Utara, kuat diduga SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lapangan, dipergoki tampak sebuah mobil jenis truck box dengan nomor polisi (Nopol) T 9736 DG yang telah di modifikasi sedemikian rupa dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Jum’at (08/03/24) pukul 05.12 WIB.

BACA JUGA :  Ketua PWI Bekasi Desak Penyidik Polres Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan

Dikonfirmasi wartawan pihak pengawas (Supervisor) dari SPBU tersebut, diruang kerjanya Reza keceplosan mengakui penjualan BBM di bebaskan untuk siapapun yang membelinya.

“Alhamdulillah pak masih,” terang Reza, secara singkat kepada wartawan.

Awak media pun merasa heran kepada pengawas SPBU, setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya (termasuk Mafia Pengangsu Solar Bersubsidi), dengan tanpa ragu-ragu mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang dimaksud.

“Coba nanti ngobrol sama ini aja ya,” ucapnya.

“Sama siapa tuh?” tanya wartawan.

“Ada ntar orangnya,” kata Reza menutupi.

“Dengan orangnya siapa pak?” tanya lagi penasaran!

“Ada sih ini nya,” kata pengawas SPBU masih menutupi.

Sementara sopir dari mobil yang sudah di modifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan bahwa, ini mobil milik Ya.

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Beli Rumah Dengan Cek Bodong 8 Tahun Mandek, Begini Kata Korban

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum berhasil menemui Ya yang digadang-gadang sebagai pemilik bisnis solar ilegal tersebut dan pihak media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Kementerian ESDM agar segera ditindaklanjuti dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum