0

BIREUEN, INDONEWS | Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara resmi mengambil sumpah dan melantik delapan hakim baru dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di aula gedung pengadilan setempat, Selasa (24/6/2025).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PN Bireuen, Teuku Almadyan, S.H., M.H. Adapun delapan hakim yang dilantik adalah Syeh Aris Fauzan, S.H., Rahmi Fattah, S.H., Heriana Juanda, S.H., Nurliza Chan, S.H., Muhammad Iqbal, S.H., Juliani, S.H., Elsa Dwi Kurnia, S.H., dan Fachrian Rizky, S.H.

Kehadiran para hakim baru ini diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil, transparan, akuntabel, serta menghasilkan putusan yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

Dalam sambutannya, Ketua PN Bireuen, Teuku Almadyan, menyampaikan bahwa jabatan hakim adalah amanah besar dari negara yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.

“Pengangkatan saudara-saudari sebagai hakim adalah amanah yang besar. Saya harap para hakim yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional, penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap putusan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Esepsi Pembelaan Kuasa Hukum YS Ditolak Jaksa

Sementara itu, Humas sekaligus Juru Bicara PN Bireuen, M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H., menambahkan bahwa para hakim yang dilantik berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk beberapa di antaranya merupakan putra-putri daerah asal Aceh.

“Dengan bertambahnya delapan hakim baru, kini jumlah hakim di PN Bireuen mencapai dua belas orang. Kami berharap ini akan memperkuat fungsi yudikatif dan memberikan dampak positif terhadap percepatan dan kualitas penyelesaian perkara di wilayah hukum Kabupaten Bireuen,” jelasnya.

Pelantikan ini mencerminkan upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Bireuen dalam meningkatkan kapasitas lembaga dan menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum