BOGOR, INDONEWS – Aktivis kesohor Kabupaten Bogor, Jonny Sirait menyayangkan dugaan kriminalisasi terhadap Bintatar Sinaga, dosen senior di Universitas Pakuan yang telah mengajar 40 tahun.
Menurutnya, kasus yang menimpa Pa Bin, sapaan karib Bintatar Sinaga, kental dengan dugaan kriminalisasi.
“Kasus ini jujur telah menyita berbagai kalangan. Bahkan menurut informasi yang saya terima bahwa alumni Unpak, praktisi hukum hingga mahasiswa menggelar aksi solidaritas untuk Bintatar Sinaga. Sayaa rasa itu wajar, karena kasus ini dinilai tidak murni, ada kriminalisasi. Itu yang saya sesalkan,” ujar Jonny, kepada media ini, Sabtu (11/11/2023).
Lebih jauh Jonny menyebutkan, Bintatar Sinaga diperkarakan sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB, S.IK, M.Hum, M.S.M dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan/atau mentransmisikan da/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHPid.
“Kasus ini sendiri buntut dari dua kali pelaporan okeh seorang mantan asisten, mahasiswa dan bimbingan Bintatar Sinaga pada tanggal 26 April 2022 dan tanggal Senin 4 September 2023 untuk substansi kasus yang sama,” jelas Jonny.
“Kita berharap ada keadilan untuk pak Bin. Kasus ini seolah tidak masuk akal karena saya tahu pak Bin yang dipersoalkan kasus ITE pasa-pasal ITE itu gaptek teknologi. Dan bagaimana bisa dalam kondisi demikian dipersangkakan pasal pasal pendistribusian informasi elektronik,” ujar Jonny. (Firm)





























Comments