BEKASI, INDONEWS – Pemegang kuasa ahli waris tanah 1.000 hektar, H. Syamsul Syah Alam (H. Jimbo) bersama tim Kuasa Hukum Ismail, SH mengunjungi kediaman Jo’od, sebagai pelaku sejarah dan tokoh masyarakat, serta pernah menjadi KAUR Umum (kepala urusan) di Kelurahan Sukamekar, Kamis (13/9/2023).
Kedatangan ahli waris dan kuasa hukum bertujuan untuk bersilaturahmi karena Jo’od tahu banyak tentang tanah 1.000 hektar di Kelurahan Sukamekar. Ahli waris dan kuasa hukum langsung bertatap muka dan berbincang-bincang terkait tanah 1.000 hektar, sehingga ahli waris dan kuasa hukum Ismail mendapatkan informasi.
Jo’od mengatakan, ia pernah mendengar pembebasan tanah yakni sekitar 1.000 hektar. Saat itu, ia masih menjabat sebagai kaur kelurahan dan tahu asal-usul tanah tersebut.
“Kalau boleh saya ceritakan, itu tanah garapan yang tadinya hutan belantara. Tahun itu memang pernah dibuat prona sebelum kali CBL dibuat. Banyak sekali yang mengaku-ngaku kepemilikan tanah tersebut dengan tidak mempunyai surat yang jelas dan lengkap. Tanah sudah sertifikat masih saja ada yang mengaku-ngaku,” katanya.
Jo’od menyebutkan, saat itu masih kadesnya adalah Adnan. Sementara Pembuatan kali CBL, pembebasan tanah darat oleh orang cendana, yaitu Purwo. Jo’od mengaku sangat dekat dengan Purwo menggatikan Bohir yang pada waktu itu sakit-sakitan.
“Pak Purwo juga meminta saya untuk membantu pak Bohir. Harapan saya sih apa yang tertera di suratnya, itulah yang punya fakta. Kalau sertifikatnya atas nama pak Purwo sama ibu Ema memang banyak yang ngaku-ngaku,” paparnya.
Sementara terkait pengakuan Kades Sukamekar yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak ada, Jo’od menjawab, kemungkinan kades tersebut belum mengecek salinan-salinannya.
“Pastinya turun temurun. Pergantian kades pastinya punya data-data untuk serah terima jabatan, karena dia enggak punya data di desa barangkali, jadi beliau menyatakan tidak tahu. Harusnya dilihat dulu data salinan yang ada di Kelurahan Sukamekar dan pastinya masih ada salinannya,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum ahli waris, Ismail SH mengatakan, pernyataan Jo’od itu objektif. Sebaliknya, mereka yang menyatakan sekarang menurutnya tidak subjektif atau ada kepentingan, atau bermain di tanah itu.
“Jadi apa yang dikatakan pelaku sejarah menurut saya ini sangat objektif. Menurut saya sangat tahu objek. Kades Sukamekar menyatakan kalau tanah ini tidak ada, saya sangat kecewa. Statemen kades itu menjustis. Itu enggak boleh diucapkan, tetapi saya menghargai mungkin dia tidak tahu dan kapan waktu saya akan kasih tahu bahwa tanah itu ada, dokumen pasti ada di kades,” tambah Ismail.
Menurut Ismail, kades sebagai pejabat tidak boleh mengatakan tidak tahu atau tidak ada berkas. Dia secara otomatis harus mengakui berkas yang ada jadi tidak bisa mengatakan surat ahli waris ini tidak ada tanahnya.
“Saya mau cek tanahnya. Semua pembahasan kita faktualkan, ternyata menunjukkan tanah itu sudah dibebaskan. ini clear semua dan ada legalitasnya semua surat tersebut,” paparnya.
“Apa yang disampaikan kades akan kita sesuaikan dan mereka harus ada pengakuan atas hak tanah tersebut. Kalu pun kades membuat statemen seperti itu, pastinya akan kita beritahu tanah mana yang tidak ada. Saya berharap kerja sama yang baik dengan kita, kooperaktif. Jangan ada pembohongan publik yang nantinya tidak bisa terselesaikan. Kami punya bukti kuat sampai-sampai kita datangi rumah Jo’od supaya bisa clear, Alhamdulillah bisa mendapatkan info terbaik,” ujarnya. (Supri)




























Comments