BIREUEN, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar razia busana muslimah di ruas Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Tepi Pancang, Kecamatan Gandapura, yang berada di perbatasan Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara, Sabtu (17/5/2025).
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan WH, Polisi Militer (POM), serta unsur kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, petugas menjaring sebanyak 20 warga yang dianggap melanggar aturan berpakaian sesuai syariat Islam. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya adalah perempuan dan 6 laki-laki.
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, SE, didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam, Anwar Zulham, S.Sos, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan di berbagai titik secara acak.
Tujuannya adalah untuk menegakkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya dalam hal berpakaian.
“Para pelanggar yang terjaring razia diberikan pembinaan langsung di lokasi dan diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya, baik saat berolahraga maupun beraktivitas di luar rumah,” jelas Chairullah.
Selain penindakan, operasi ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya berpakaian sesuai dengan norma dan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pihak Satpol PP dan WH menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dikedepankan dalam setiap kegiatan pengawasan.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penerapan syariat Islam di Kabupaten Bireuen. (Hendra)





























Comments