0

BOGOR, INDONEWS – Galian C di Kampung Malimping RT 08, RW 04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Jawa Barat, ternyata hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) belum ada.

Diketahui salah satu galian C tersebut ramai jadi pemberitaan oleh media. Pasalnya diduga Galian C tersebut tidak memiliki izin dan seakan kebal hukum karena aktivitas galian yang dilakukan salah satu perusahaan yaitu PT. Kharsa Salim Ana tetap beroperasi.

Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, Andi Supriadi saat dikonfirmasi perihal Galian C tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut hanya miliki IUP Eksplorasi saja.

“Seperti yang saya bilang tadi, izin itu ada dua, awalnya itu ekplorasi dulu sudah selesai lanjut mengajukan IUP Operasi pruduksi (OP),” jelas Andi Supriadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/6).

Ia mengatakan, galian di Kecamatan Cariu tersebut belum mengajukan perijinan IUP OP dan mungkin baru mengumpulkan semua dokumen-dokumen untuk pengajuan perijinan galian tersebut.

BACA JUGA :  KPK Soroti Dugaan Korupsi e-Katalog, GMPK Siap Dukung Bupati Bogor

“Sebenarnya belum proses, masih ngumpulin dokumen-dokumen. Mereka belum mengajukan, mungkin masih ngumpulin dokumen. Kan harus ada hasil dokumen Ekplorasi dulu terus uji kelayakannya, terus ada izin lingkungan, ada 3 itu,” tambahnya.

Menurutnya, jika perijinan di galian tersebut memang selangkah lagi untuk perijinannya, dikarenakan setelah IUP Eksplorasi selesai langkah selanjutnya harus mengurus IUP OP (operasi produksi).

“Kalau selangkah lagi memang betul selesai perijinannya, karena setelah IUP Ekplorasi selesai langkah selanjutnya IUP OP,” tuturnya.

Andi mengatakan bahwa memang selain dari IUP Eksplorasi tersebut perijinan yang lainnya belum diselesaikan hingga sekarang. Dan menurutnya jika masih ada aktivitas di galian tersebut dari pihak ESDM sudah menyurati dan meninjau lokasi tersebut.

“Belum selesai perijinan yang lainnya selain IUP Eksplorasi itu. Nah itu dia Galian itu masih operasi tapi sudah dikasih surat sama ESDM dan sudah ditinjau, sudah lama sekitar 3 bulan kemarin,” tukasnya.

Sementara Sekjen LSM Matahari menekankan terhadap para pengusaha tambang khususnya yang berlokasi di Kabupaten Bogor agar tertib dan ikuti aturan yang ada, serta mengerti ada Aturan IUP Eksplorasi dan IUP OP tersebut.

BACA JUGA :  Satpol PP Tertibkan Bangli di Ciawi, Polisi Amankan Perusuh

“Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan (Referensi Aturan Kementerian ESDM),” Ungkap Zefri Sekjen LSM Matahari, Selasa (18/6).

“Berarti bila baru adanya IUP Ekspolarasi dan IUP OP (Operasi Produksi) gak ada sama saja tambang tersebut ilegal. Maka penegak perda dan aparat hukum harus menindak tegas adanya tambang galian C, wajib dihentikan atau tutup,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor