0

BOGOR, INDONEWS | Unit Resmob beserta Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta perusakan yang terjadi di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat kurang dari 24 jam.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,.SIK menjelaskan, pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 06.13 WIB.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Sementara satu pelaku lainnya masih buron,” jelasnya, Senin (27/5).

Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang merupakan alat para pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Yang kami aman satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah boks dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp24 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk

Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret.

Di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka. Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret.

“Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka FS,” terangnya.

Masih kata Kapolres Bogor, akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, toko minimarket juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yang sudah di lakukan pelaku diwilayah lain dan berstatus residivis.

“Para tersangka dijerat Dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun”, katanya.

BACA JUGA :  Bintang Muda Indonesia DKI Jakarta Prihatin atas Kasus Amsal Sitepu dan Said Didu

Pihaknya juga menegaskan bahwa aka terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini.

“Untuk masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum