0

BOGOR, INDONEWS – Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang angkat bicara soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cileungsi, Komplek Metland Transyogi, Jalan Gandaria Utara Nomor 2 Rawahingkik, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri, baik SMA, SMK, SLB yang menjadi kewenangan provinsi, karena anggaran pendidikan sepenuhnya sudah diurus oleh negara.

“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” jelasnya.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar dibawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun. Jika pun ada urgensi, itu harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur,” tambahnya, Senin, 13 Januari 2023.

Terkait hal ini, Humas SMAN 2 Cileungsi, Heris saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu adanya pungutan tersebut.

“Untuk masalah itu kami belum mengetahui. Coba nanti kami cari tahu kepada pihak komite,” katanya saat, ditemui wartawan, Senin.

BACA JUGA :  Kasi Sarpas SMP Disdik Sukabumi Tinjau Pembangunan di SMP Bina Islami Cikidang

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.

“Mengenai hal ini kami akan coba meminta keterangan dari ketua komite untuk mengetahui jelasnya seperti apa tentang pungutan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMAN 2 Cileungsi, Rudy saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. (Firman)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan