Dinas Sosial Lampung Utara Pastikan Lahan Clear
LAMPUNG UTARA, INDONEWS —Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menunjukkan progres signifikan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, H. Imam Hanafi, M.Pd.I., saat dikonfirmasi oleh wartawan Biro Indonews.com melalui pesan suara WhatsApp pada Senin (6/7/2026).
Imam mengungkapkan bahwa status legalitas lahan seluas 6,3 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut kini sudah berstatus hukum tetap (clean and clear).
“Alhamdulillah, legalitas tanah sudah resmi keluar sertifikatnya dari ATR/BPN per tanggal 1 Juli 2026. Pada tanggal 2 Juli, dokumen tersebut sudah diantarkan langsung oleh Ibu Sekda Kabupaten Lampung Utara, didampingi Asisten I dan perwakilan Disperkim, ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan diterima langsung oleh Sekjen Kemensos,” ujar Imam.
Selain legalitas administrasi yang sudah klir, Imam juga memastikan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa fisik maupun klaim warga lokal. Hal ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan resmi dari Bupati Lampung Utara yang menegaskan status aman pada lahan seluas 6,3 hektare tersebut.
Terkait pelaksanaan pembangunan fisik, Dinas Sosial Lampung Utara telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pihak eksekutor infrastruktur.
“Insyaallah, pelaksanaan fisik di lapangan akan dimulai antara bulan Oktober sampai Desember 2026 ini. Proyek ditargetkan selesai pada bulan Juli 2027 dengan masa pengerjaan kurang lebih selama delapan bulan,” jelasnya.
Dalam skema kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bertugas menyiapkan lahan serta menyusun dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Sementara untuk seluruh pembiayaan infrastruktur ditanggung oleh Kementerian PU.
Mengenai operasional jangka panjang, termasuk penyediaan guru, tenaga kependidikan, hingga pengelolaan siswa, seluruhnya akan diakomodasi oleh Kementerian Sosial.
Sekolah Rakyat ini nantinya akan beroperasi dengan konsep sekolah berasrama penuh (boarding school). Seluruh siswa yang menempuh pendidikan di tempat ini tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
“Semua kebutuhan hidup siswa disediakan gratis oleh pemerintah pusat melalui Kemensos dan Kementerian PU, mulai dari makan, minum, pakaian, seragam sekolah, fasilitas laundry, hingga sarana prasarana sekolah,” papar Imam.
Imam menegaskan, target utama dari program ini adalah menekan angka anak putus sekolah serta memutus rantai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Lampung Utara. Sesuai keputusan Menteri Sosial, kuota siswa diprioritaskan mutlak untuk masyarakat miskin yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 (miskin ekstrem dan miskin).
“Tidak boleh ada siswa titipan dari siapapun. Menteri Sosial menekankan bahwa sekolah ini adalah ‘titipan Allah’. Berdosa kita jika ada orang mampu yang masuk ke sini, sementara hak orang miskin tergeser. Target kami adalah memastikan tidak ada lagi anak di Lampung Utara yang tidak bersekolah hanya karena masalah biaya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai secara formal atas aset daerah tersebut, Imam menjelaskan bahwa hal itu akan berjalan beriringan dengan pembangunan fisik. Pembicaraan mengenai batas waktu pinjam pakai lahan juga belum dibahas secara spesifik.
“Saat ini fokus utama kami adalah mengamankan stimulan program ini agar bangunan dari Kemensos yang dikerjakan oleh Kementerian PU bisa berjalan bagus di Lampung Utara. Mengenai MoU formal, nanti akan dilaksanakan setelah proses pembangunan sekolah di lapangan sudah dimulai,” pungkas Imam. (Andre)





























Comments