LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Janji manis program akademik bertaraf internasional Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan mahasiswa.
Program Field Trip ke Malaysia yang dijanjikan sebagai ajang “kuliah sambil ke luar negeri” gagal total. Sedikitnya 80 mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial beserta 7 dosen pendamping justru telantar di Palembang sebelum akhirnya dipulangkan tanpa kejelasan pada Senin (6/7).
Tragedi ini memicu kemarahan besar dari para wali mahasiswa. Pasalnya, setiap peserta telah menyetor uang tunai sebesar Rp4,5 juta, belum termasuk biaya pembuatan paspor.
Alih-alih mendapatkan pengalaman internasional, dana kolektif yang diperkirakan mencapai Rp360 juta tersebut kini raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas dari pihak kampus maupun vendor penyelenggara.
Sikap tidak profesional panitia terlihat jelas dari kesaksian salah satu peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kronologi pembatalan dinilai penuh kebohongan dan tidak masuk akal.
“Kami sudah siap berangkat. Katanya ketinggalan pesawat. Terus dijanjikan naik kapal laut. Eh, ujung-ujungnya disuruh pulang,” cetus sumber tersebut dengan nada emosi.
Ketidakjelasan ini mengindikasikan adanya manajemen yang amatir atau bahkan dugaan penggelapan terstruktur.
Hingga berita ini diturunkan, status dana ratusan juta tersebut masih “gelap gulita”, tidak ada kepastian apakah akan ada penjadwalan ulang atau pengembalian uang (refund).
Kemarahan wali mahasiswa kini telah memuncak menjadi tuntutan hukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil Rektorat UMKO dan melakukan audit investigatif menyeluruh. Investigasi harus menyasar proses penunjukan vendor travel serta aliran dana Rp360 juta yang menguap begitu saja.
“Kami minta polisi usut tuntas. Kalau ada unsur sengaja menipu sejak awal, jerat pakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kalau dananya dipakai tidak sesuai peruntukan, pakai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas salah satu perwakilan wali mahasiswa, dengan geram.
Secara hukum, universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap transparan. Kegagalan eksekusi program wajib diikuti dengan pengembalian hak finansial mahasiswa secara utuh tanpa potongan.
Redaksi media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Rektorat UMKO demi asas keberimbangan informasi. Namun, tuntutan transparansi dan pengembalian uang mahasiswa tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. (rdk)





























Comments