0

BANGKA TENGAH, INDONEWS – Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras (miras) beralkohol jenis arak tanpa izin di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kebupaten Bangka tengah, Rabu (14/12/2022).

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pabrik itu milik warga setempat yang biasa dipanggil dengan inisial Ab.

Ab memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak yang mana dalam memperdagangkan barang tersebut diduga tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan.

“Yang punya pabrik arak itu warga sini, namanya Ab. Arak itu dijual lagi kepada orang lain,” ungkap sumber.

Tampak ada puluhan ember dan drum plastik yang diduga berisikan arak serta beberapa drum kaleng untuk penyulingan yang masih berada diatas tungku.

Kemudian wartawan pun mengkonfirmasi temuan ini kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP M. Risya Mustario karena lokasi pabrik tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

“Nanti akan kita cek pak,” ujar AKBP M. Risya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/12/2022) malam.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum GM Perusahaan Ternama di Bireuen Bongkar Fakta Dibalik Kasus Video Porno

Akibat perbuatannya tersebut, apabila terbukti Ab bisa dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, Ab juga bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya tinggal menunggu hasil dari pengecekan dan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum terkait. [Tim/Ag]

You may also like

Comments

Comments are closed.