0

BIREUEN, INDONEWS | Kuasa hukum General Manager (GM) sebuah perusahaan ternama di Bireuen, Yusi Muharnina & Partners, menggelar konferensi pers di ruang VIP Barcode, Senin (30/12/2024).

Acara tersebut digelar untuk menanggapi kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan video asusila berdurasi lebih dari satu menit.

Video itu disebut menampilkan dua tersangka berinisial MS asal Bireuen, dan mahasiswi magang berinisial S asal Lhokseumawe. Keduanya kini ditahan setelah penyidik Unit PPA Polres Bireuen menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum MS meminta agar penyebaran foto dan video tersebut segera dihentikan.

“Kami meminta masyarakat dan media tidak lagi menyebarluaskan materi ini. Hingga kini, kami masih menyelidiki pelaku utama penyebaran konten tersebut di platform media sosial, termasuk SotordugaNews,” ujar Yusi Muharnina.

Maya Widar Wati, kakak mahasiswi S, turut angkat bicara. Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bireuen pada 18 Desember 2024. Maya juga menyebut adiknya mengalami trauma berat akibat insiden ini.

BACA JUGA :  Pemkab Bireuen Tegaskan Komitmen negara Hadir untuk Penyintas Banjir Lumpur

Yusi Muharnina menambahkan bahwa MS telah menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut, meskipun keluarga menegaskan hubungan keduanya hanya sebatas teman.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku penyebaran video tersebut terungkap dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan serta pentingnya penegakan hukum dalam pelanggaran UU ITE. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.