TUBABA, INDONEWS – Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana dan UU No. 04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.
Dasar penangkapan terduga pelaku penculikan anak dibawah umur Laporan polisi nomor : LP/ B – 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, tanggal 08 Maret 2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa Polsek Lambu Kibang pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB, telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ZH alias Jk dan korban NL (15).
“Awal kejadian yaitu pada Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan di Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Telah terjadi tidak pidana penculikan pada awalnya anak pelapor berinisial NL, pulang sekolah lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas. Pelapor menanyakan kepada anaknya mau kemana, dan anak tersebut menjawab mau kerja kelompok. Lalu anak pelapor pergi menggunakan motor honda spacy, sekira jam 15.00 Wib tetangga pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya dibawa ZH alias JK,” ungkap AKBP Sunhot.
Kemudian, motor korban dititipkan di sebuah rumah di daerah Bujuk Tulang Bawang. Lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah tersebut untuk mencari anaknya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Lambu Kibang.
“Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Lambu Kibang Ipda A. Batubara, diketahui terlapor posisinya berada di Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel,” jelas Sunhot.
Selanjutnya, tambah dia, unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung berkoordinasi dengan Polsek Padamaran Timur dan melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku berikut korban yang berada di gubuk tengah perkebunan karet.
“Pelaku diinterogasi dan mengakui bernama ZH alias JK. Selanjutnya dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tetang perlingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Andre)
Comments