BOGOR, INDONEWS – Kabar tentang penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor oleh Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar dibenarkan Humas Polres Bogor.
Selain kades, salah seorang warganya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana menyampaikan benar adanya penetapan tersangka kepada Kepala Desa Hambalang kepada wartawan Media-Indonews.
“Iya sudah dan masih diproses,” singkatnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023).
Namun saat dikonfirmasi lebih detail terkait penetapan tersangka dan penahanan Kades Hambalang dimana serta kena pasal apa Iptu Desi Triana belum bersedia menjawab.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Kades Hambalang berinisial WS dan JL, salah seorang warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Sementara satu tersangka warga inisial JL disinyalir membantu untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat, dalam menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau dipergunakan dapat mendatangkan kerugian dihukum lantaran pemalsuan surat sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KHUPidana Jo Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHPidana yang di ketahui terjadi pada bulan Desember 2020 sekitar jam 15.00.WIB di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui kedua tersangka tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkembangan hasil penyelidikan bahwa pada 27 November 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JL dan Kepala Desa Hambalang WS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap di rumah tahanan Negara Kepolisian Resort Bogor untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. (Firm)





























Comments