0

BOGOR, INDONEWS | Polemik Bumdes Multiprospekta Sukanegara kelola wisata Curug Niagara Cadas Panjang  yang diduga belum memiliki ijin dinas terkait terus menuai sorotan.

Meski menuai sorotan dari berbagai pihak bahkan pemerintah kecamatan Jonggol sempat mengeluarkan surat teguran.namun sangat di sayangkan teguran yang di layangkan Pemerintah Kecamatan Jonggol belum berujung.

Sebelumnya,Camat Jonggol,Andri Rahman mengaku sudah berkirim surat kepada kades untuk memenuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan wisata tersebut.

“Apabila memang ada kekurangan, selayaknya tidak langsung diviralkan dugaan-dugaan yang negatif tapi berikan masukan konstruktif untuk adanya perbaikan pengelolaan wisata dimaksud,” katanya.

Sementara, M.Said Setiawan aktivis sosial juga sebelumnya mengatakan,objek wisata Curug Niagara Cadas Panjang yang dikelola BUMDes diduga melanggar ketentuan batas sempadan sungai.

Berdasarkan permen (PUPR) No.28/PRT/M/2015, batas sempadan sungai dengan lebar sungai antara 10-50 meter, baru bisa didirikan bangunan atau sejenisnya minimal 30 meter dari tepi atau bibir sungai.

“Namun pada kenyataannya,lokasi wisata saat ini sudah berdiri bangunan dan juga sudah beroperasi. Sayangnya bangunan tersebut diduga hanya berjarak kurang lebih 2,5 meter dari bibir sungai, sehingga kemungkinan risiko seperti erosi dan longsor sangat tinggi yang pastinya sangat menghawatirkan bagi keselamatan pengunjung,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Kebut Sertifikasi dan Pengawasan Dapur MBG

‎Said juga mendesak Pemkab Bogor segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana desa oleh Kades AY dari tahun 2020 hingga 2024.

“Seorang pemimpin wajib transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyimpangan, harus segera ditindak,” tegas M. Said. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor