BEKASI, INDONEWS | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Jaksa Muda yang bernaung dibawah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berinisial NI diduga memiliki utang sebesar Rp30 juta kepada warga bernama Eben.
Utang itu berawal dari Januari 2022. NI cara meminjam uang kepada Eben dengan dijanjikan akan dibayarkan setelah dirinya mendapatkan pinjaman dari salah satu bank.
Ternyata pengajuan pinjamannya di bank diduga tak di-ACC hingga kini 3 tahun belum lunas dan oknum tersebut berjanji akan melunasi utangnya dengan cara lain.
Akan tetapi setelah kurang lebih 3 tahun ditunggu, NI belum menepati janjinya kepada Eben, hingga sampai hari ini, Senin 24 Maret 2025.
“Pada tahun 2022, ia minta tolong saya dan bercerita terkait persoalannya sedang membutuhkan uang untuk biaya keperluannya, karena ia itu seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maka saya percaya,” ungkap Eben, kepada media.
Namun kepercayaan Eben dikhianati oleh NI sebagai Jaksa Muda dan seorang ASN, yang harusnya menjaga citra baik diri serta institusinya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pelayan publik.
“Dia itu kan ASN, yang digaji dari uang rakyat dan sudah menjadi kewajibannya untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tempatnya bernaung,” sesalnya.
Dengan seperti ini, Eben merasa dikhianati NI yang notabene seorang ASN di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Tiga tahun sudah menunggu, hanya diberikan janji-janji doang. Sementara untuk menghubunginya pun sangat sulit, dia blok nomopr saya, seperti orang yang tidak punya itikad baik,” tukasnya.
Sementara NI saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab. (Supri)





























Comments