0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Menanggapi pemberitaan yang dilansir dari  beberapa media lokal maupun nasional terkait pelaksanaan tanda uji pada alat ukur atau tera, Kepala DPC LI-BAPAN Lampung Utara Kausar angkat bicara.

Menurut Kausar, saat ini Kabupaten Lampung Utara sendiri telah memiliki gedung yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai kurang lebih satu miluar rupiah.

Lebih lanjut Kausar menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tertera pada RUP Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2018, untuk anggaran pembelian alat ukur tera menghabiskan dana senilai Rp904 juta.

“Dana tersebut bersumber dari DAK APBD Lampung Utara 2018. Sehingga peralatannya sudah sangat memadai, kendaraan dinas berupa mobil sarana penunjang  sudah ada. Hal ini tidak termaksimalkan  oleh dinas pedagangan dalam meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah,” kata Kausar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2023).

Kausar menerangkan, untuk mengetahui sejauh mana kinerja para petugas tera di lapangan, pihaknya menerjunkan tim investigasi.

“Hasil dari investigasi oleh tim, kami mendapat keterangan dari salah seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya, dimana menurut narasumber yang notabene merupakan pengusaha beras di salah satu desa di Abung Timur mengatakan bahwa dirinya kurang paham terhadap aturan tersebut dikarenakan sosialisasi mengenai tera kepada pengusaha sangatlah minim,” papar Kausar.

“Berdasarkan keterangan narasumber, tentu saja hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di benak saya karena bagaimana peran pemerintah daerah  melindungi hak konsumen apabila pemerintah daerah tidak menjalankan fungsi nya dengan baik seperti yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen,” ungkap Kausar.

BACA JUGA :  Refocusing Anggaran, BPN BireuenTerima 1.400 PTSL

Kausar mengatakan, setelah timnya mendapatkan data yang dilansir dari dinas perdagangan ternyata perusahaan  yang sudah mengantongi sertifikasi tera di Lampung Utara masih belum maksimal alias masih banyak sekali perusahaan atau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi tera.

“Permasalahan tersebut kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan salah satu petugas tera berinisial K. Ia membenarkan bahwa masih banyak perusahaan yang lalai untuk melakukan tera. Dirinya pun memberikan contoh  pertashop hanya beberapa yang sudah memiliki sertifikasi tera dari banyaknya petrashop yang ada dikarenakan kesadaran pentingnya tera masih kurang dipahami pelaku usaha dan banyak juga perusahaan bandel,” katanya.

Selain itu, tambahnya, biaya oprasional minim sehingga menyulitkan dan menjadi kendala menjangkau pelaku usaha yang berlokasi jauh dari daerah perkotaan.

Berdasarkan hal tersebut, Kausar mengatakan, semestinya Hendri S.H., M.M. sebagai pemangku jabatatan kadis perdagangan tanggap serta mencarikan solusi dari permasalahan tersebut serta ada upaya melakukan penindakan tegas, bahkan apabila perlu cabut izin oprasional perusahaan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Bila dianggap perlu, kenapa tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan amanat undang-undang sehingga ada efek jera bagi perusahaan yang lalai akan kewajibannya,” paparnya.

“Jangan sampai hal ini menjadi sebuah pembiaran dan membentuk  predikat yang buruk ditengah masyarakat bahwa dinas perdagangan tebang pilih dalam menegakkan aturan,” ucap Kausar

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Padati Pawai Karnaval HUT RI Ke-79

Lebih lanjut kausar menegaskan   dinas perdagangan semesti jangan hanya menunggu bola namun ada upaya keras untuk menjemput bola,tukas

“Bahkan minim tindakan  komprehensif yang dilakukan kadis perdagangan Hendri sehinga banyak berkilah tentang ketebatasan tenaga tera yang memiliki sertifikasi untuk melakukan tera medatangkan petugas dari luar daerah menurut penelusuran kami ada tiga orang putra daerah yang telah memiliki sertifikasi namun tidak dimampaatkan dengan baik sehingga yang bersangkutan  lebih memilih dinas lain tempat mereka bekerja.Hal ini patut disayang kan

sehingga yang semestinya menjadi hak dinas perdagangan namun pada akhirnya digunakan  untuk  membayar honor tenaga tera yang didatangkan dari kabupaten lain bahkan dari Propinsi

Apa sudah tidak ada putra daerah yang mampu untuk mendapatkan lisensi layak melakukan tera dengan mengikuuti pelatihan yang dilaksanakan kementriaan terkait hal ini menjadi pertanyaan mendasar dibenak kami,” jelas Kausar.

“Kalau dulu Kadis Perdagangan berkilah regulasinya belum siap dan masih dalam masa pandemi Covid-19, lalu sekarang mau alasan apa lagi? Kalau kadis perdagangan selalu mencari- cari alasan pembenaran, maka lebih baik mundur,  berikan kepada orang yang mampu membenahi Dinas Perdagangan Lampung Utara, karena saat ini Lampung Utara butuh pemangku jabatan yang tanggap dan cakap dalam menyelesaikan persoalan yang ada,” cetusnya.

Kausar meminta jangan biarkan meja kantor berdebu karena jarang ditunggu dengan alasan dinas luar.

“Dinas perdagangan itu melayani, bukan dilayani. Pegawainya saja banyak yang mengeluhkan kehadiran Hendri di kantornya, bagaimana masyarakat mau mendapatkan kepuasan pelayanan dan bagaimana juga mau menilai kinerja jajarannya kalau jarang sekali berada di kantor,” papar Kausar.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Persoalan Wartawan Ditunda

Menurutnya, saat ini Lampung Utara sedang berbenah diri. Dalam upaya recovery setelah OTT Bupati Lampung Utara dan dilanjutkan dengan pandemi Covid-19,  segala sesuatu yang bisa medatangkan sumber pendapatan daerah seharusnya lebih ditingkatkan dengan  maksimal sehingga dapat menambah sumber pendapatan daerah.

“Sesungguhnya sumber pendapatan yang telah dihasilkan dari pelaksanaan tera apakah hal tersubut sudah terekspos media sehingga kita bisa memberikan penilaian terhadap kinerja kadis perdagangan apakah sudah maksimal atau jauh panggang dari api. Perihal ini dapat memicu spekulasi liar apakah penghasilan dari tera tersebut sudah disetor ke kas daerah atau masuk kantong pribadi. Itu hanya tuhan yang tahu,” ucap Kausar.

Menurutnya, hal yang seperti ini mesti dibuka kepada publik agar kepala dinas melaksanakan  pemerintahan yang akuntabel bersih dan transparan.

Kausar mengatakan, dalam waktu dekat lembaga LI-BAPAN Lampung Utara akan menyikapi hal ini dengan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara. Permohonan dari lembaganya kepada DPRD untuk melaksanakan rapat dengar pendapat atau hearing bersama kadis perdagangan dengan sejumlah persoalan yang menurutnya patut untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Hendri belum bisa dikonfirmasi. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.