BEKASI, INDONEWS — Mediasi terkait tanah pemilik Lim Tjeng Bie masih alot. Pembeli tanah yang sudah membeli ke Bule seluas 300 meter masih diklaim bukan tanah Bule. Akan tetapi Suryadi sebagai pembeli sudah mengklaim bahwa tanah yang sudah beliau beli benar tanahnya, karena merasa sudah dibeli oleh Suryadi.
Dalam mediasi di Pengadilan Negri Bekasi hari ini terkait tanah tersebut, pihak ahli waris masih bersikeras bahwa tanah tersebut tidak pernah dijualbelikan dan pengalihan, dan merasa bahwa tanah tersebut memang milik Lim Tjeng Bie, akan tetapi Suryadi sudah merasa membeli tanah tersebut yang dijual oleh saudari Bule sekitar kurang lebih Rp1,3 miliar, Rabu (12/4/2023).
“Keinginan saya adalah duduk bersama, kalau memang itu sudah menjadi hak atau milik klien saya, tolong dipecah untuk surat sertifikatnya. Keinginan kami sebenarnya tidak mau dibawa ke ranah pengadilan, kalau memang dari pihak ahli waris bersikeras dengan pendiriannya, kami akan menindaklanjuti ke pengadilan,” tambah Suryadi.
“Klien kami sudah persuasif dengan adanya mediasi ini, kami sudah menawarkan untuk pemecahan sertifikat saja, kami juga sudah menyiapkan Rp.70 juta, biar kami yang biayai semuanya. Jadi pihak ahli waris hanya terima beres, kami meminta kepada pihak ahli waris, supaya dipecah surat sertifikat atas hak klien kami seluas 300 meter yang klien kami beli. Sehingga permasalahan ini cepat selesai dan tidak dilanjuti ke pengadilan,” harapnya.
Terkait tanah yang dimiliki oleh Lim Tjeng Bie seluas kurang lebih 1700 meter persegi yang ada di wilayah depan pasar kecapi Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Jatiasih menjadi polemik, karena menurut pengacara Suryadi, bahwa dengan luas 300 meter yang sudah dibeli kliennya itu.
“Ada tanahnya yang seluas 300 meter ada di dalamnya, akan tetapi dari pihak ahli waris menepisnya, karena tanah yang dimiliki oleh almarhum belum pernah dijualbelikan atau pengalihan,” jelasnya.
Suryadi mengaku akan tetap akan ke jalur pengadilan, sehingga apa yang menjadi hak kliennya akan didapatkan, sehingga kliennya bisa tenang dan akan siap membangun lahan yang sudah dibeli.
“Kami berharap pihak pengadilan mendengar keluhan kami sehingga kedepannya tidak berkepanjangan dan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan,” tandasnya. (Supri)





























Comments