JAKARTA, INDONEWS – Sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil mengeluhkan adanya permintaan jaminan atau agunan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta.
Padahal, dalam ketentuan umum program KUR yang dicanangkan pemerintah, pembiayaan KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Program ini memang dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang selama ini belum memiliki aset memadai untuk dijadikan jaminan.
Salah satu pelaku usaha di Jakarta Timur, Rina (38), mengaku diminta menyerahkan BPKB sepeda motor saat mengajukan KUR sebesar Rp50 juta di salah satu bank Himbara.
“Katanya supaya mempercepat proses dan sebagai penguat analisa kredit,” ujarnya.
Aturan KUR Mikro
KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi bunga dari pemerintah yang disalurkan melalui sejumlah bank penyalur, di antaranya:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Berdasarkan pedoman umum KUR, kredit dengan plafon sampai Rp100 juta termasuk kategori KUR Mikro dan tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan. Penjaminan kredit sendiri telah dijamin oleh perusahaan penjamin.
Namun di lapangan, sejumlah nasabah mengaku tetap diminta jaminan tambahan dengan alasan mitigasi risiko kredit macet. Beberapa bank berdalih bahwa permintaan agunan bukan menjadi syarat utama, melainkan sebagai opsi tambahan jika hasil analisa usaha dinilai belum cukup kuat.
Pengamat Ekonomi dan Perbankan, sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pemuda LIRA, Dimas H. Pribadi, menilai praktik tersebut berpotensi menghambat tujuan utama KUR, yakni mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses modal bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau tetap diminta jaminan, maka semangat KUR sebagai kredit tanpa agunan tambahan bisa tereduksi,” ujar seorang analis perbankan.
Sementara itu, pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menegaskan bahwa KUR Mikro tidak mensyaratkan agunan tambahan. Bank penyalur diminta tetap mengacu pada pedoman resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Klarifikasi Bank
Beberapa bank Himbara menyatakan bahwa secara prinsip mereka mengikuti ketentuan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, analisa kelayakan usaha tetap menjadi pertimbangan utama.
Jika debitur dinilai layak dan memiliki usaha produktif yang berjalan baik, pengajuan KUR Mikro tetap bisa diproses tanpa agunan tambahan.
Bank juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat permintaan jaminan yang dinilai tidak sesuai ketentuan resmi program KUR. ***





























Comments