BOGOR, INDONEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat seolah tak berkutik atas maraknya tambang liar Galian C di sejumlah kecamatan.
Selain terbentur regulasi, aktivitas illegal minning itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan kepolisian dan penegak perda.
“Masalah pertambangan galian C, sesuai aturan sekarang, perizinannya itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat,” ungkap Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, kepada Media-Indonews.com, Senin (25/4/2022).
Meski pemda tidak bisa melakukan kewenangan dan penindakan, namun bisa dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
“Kalau UU itu memang kewenangan kepolisian. Kalau perda, baru Satpol PP,” tegasnya.
Riri mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi izin itu sudah masuk ranah pidana. Kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) pun bisa bergerak menertibkan. Selain sudah melanggar UU, gerak cepat penanganan sebagai antisipasi meluasnya kerusakan lingkungan memang harus dilakukan. Apalagi, disebut-sebut, pertambangan yang berada di beberapa kecamatan di kabupaten izinnya tidak jelas.
Selain kepolisian, sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba), kini kewenangan pengawasan juga berada di Inspektur tambang yang ada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, termasuk, perizinannya.
“Terkait temuan dalam sidak dewan beberapa kali, daerah memang tidak punya kewenangan untuk menindak. Perizinan dan pengawasannya di pusat,” jelasnya.
Terbatasnya kewenangan, imbuhnya, ditambah setiap ada kegiatan galian atau tambang pemda tidak pernah ada tembusan baik dari provinsi maupun pusat terkait data adminitrasi, sehingga menyulitkan DLH dalam pengawasan.
Namun, kata Riri, bukan berarti pemda berdiam diri dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat pertambangan liar itu. Selain mendorong APH bergerak, daerah juga bisa menginventarisir galian bodong untuk dilaporkan ke pemerintah pusat. Tapi hingga kini pihaknya belum punya data berapa banyak galian C Ilegal yang ada dikabupaten Bogor.
“Harapannya memang yang tidak berizin bisa mengurus izin, tapi kalau itu merusak alam, ya sebaiknya ditutup. Tapi kita tidak punya kewenangan untuk menutup. Kewenangan menutup tetap ada di pusat, jika soal pertambangan,” tutupnya. (Firm)
Comments