0

BIREUEN, INDONEWS | Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9, Festival Panen Hasil Belajar yang diprakarsai Balai Guru Pengerak Propinsi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen dipersoalkan.

Pasalnya, kegiatan itu disinyalir tidak royal terhadap publik, lari dari Undang- undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Yang mana setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Kemudian (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 9 berlangsung mulai Jumat sampai Sabtu (26-27/4), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.

Kegiatan dibuka langsung Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D diwakili Asisten 1 Sekda Kabupaten Bireuen, Mulyadi dan turut dihadiri Kadisbud Bireuen diwakili Sekretaris Zamzami, para kabid, kasie serta pengawas sekolah.

Untuk peserta sendiri menghadirkan Kepsek SMPN, SMAN dan para guru penggerak se Kabupaten Bireuen.

Dalam sambutanya, Pj. Bupati Bireuen diwakili Asisiten 1, Mulyadi menyebutkan harapan dari pemerintah daerah terhadap guru penggerak terus bekarya sehingga bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, R Dilaporkan Ke Polda Babel

Pantuan Media ini Sabtu (27/4), spanduk bertuliskan acara berlangsung 2 hari sejak tanggal 26 sampai 27 April, namun kenyataan, kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dibuka secara resmi pada tanggal 27 April, berarti kegiatan hanya dibuat satu hari saja.

Sementara panitia kegiatan, tidak bisa ditemui wartawan untuk dimintai keterangan, seolah-olah Lokakarya 7 merupakan suatu rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan agar masyarakat luas tahu. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.