DEPOK, INDONEWS — Flyover sebagai infrastruktur jalan layang yang dibangun untuk memisahkan arus lalu lintas di area padat dinilai mampu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Wali Kota Depok, Supian Suri, berencana membangun Flyover di Jalan Margonda pada 2026. Rencana tersebut mendapat dukungan, namun juga memunculkan kritik dari sejumlah pihak.
Ketua LSM Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo Putranto Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung pembangunan flyover tersebut.
Namun ia menekankan bahwa masih banyak catatan yang harus diperhatikan agar proyek berjalan sesuai tujuan.
“Kami bukan menolak pembangunan flyover. Upaya Wali Kota untuk mengurai kemacetan itu sangat baik, tetapi ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan,” kata Cahyo pada Selasa (18/11/2025) di Sukmajaya, Depok.
Menurutnya, proyek Flyover Margonda yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp275 miliar terkesan terburu-buru. Ia menilai skema pembangunan seperti tidak disertai perencanaan mendalam.
“Kalau pembangunan dibiayai melalui pinjaman daerah, tentu ada risiko di kemudian hari. PP Nomor 38 Tahun 2025 bisa menjadi pedomannya,” jelas Cahyo.
Cahyo menuturkan bahwa PP Nomor 38 Tahun 2025 memang dimaksudkan untuk mendukung pendanaan program strategis nasional, termasuk sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut juga bisa diterapkan bagi daerah terdampak bencana untuk pemulihan ekonomi maupun sosial.
“Karena itu, jika Flyover Margonda tidak termasuk program strategis nasional, seharusnya tidak menggunakan skema pinjaman. Risikonya terlalu besar,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa pada tahun yang sama Pemkot Depok akan memberikan dana hibah kepada beberapa instansi vertikal dengan nilai lebih tinggi dibanding anggaran flyover.
“Kalau diibaratkan kendaraan, pemerintah memberi mobil mewah gratis ke pihak lain, tapi meminjam uang untuk membeli mobil yang nilainya lebih rendah. Aneh, bukan?” ujar Cahyo.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, mengungkapkan pihaknya terkejut karena sampai saat ini belum menerima laporan lengkap terkait kajian perencanaan dan teknis proyek tersebut.
“Memang sudah ada rapat kerja antara DPUPR dan Komisi C, tetapi belum membahas detail perencanaannya. Bahkan DED dan FS belum kami terima dari Bappeda,” ungkapnya.
Hengky menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperlambat pembangunan.
Ia bahkan mengapresiasi upaya Wali Kota Depok dalam mengatasi kemacetan.
Ia hanya mengingatkan agar Pemkot Depok berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah dan memastikan pengelolaannya mengikuti prinsip Good Governance, sehingga benar-benar menyasar kebutuhan prioritas masyarakat.
“Proses penganggaran untuk proyek infrastruktur strategis harus dilakukan secara hati-hati dan memenuhi standar tata kelola yang baik,” ujar politikus PKS tersebut.
Komisi C menilai bahwa DED dan FS merupakan dokumen mendasar yang wajib diselesaikan sebelum penganggaran pembangunan fisik dilakukan.
“Pengambilan keputusan anggaran harus didukung dokumen teknis yang lengkap. Tanpa DED dan FS, risiko ketidaktepatan biaya maupun desain akan sangat besar,” ujar Hengky.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak rencana pembangunan, melainkan meminta Pemkot Depok memastikan semua prasyarat teknis dipenuhi agar proyek berjalan efektif, efisien, serta tidak menimbulkan masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.
Komisi C juga mendorong agar penyelesaian FS dan DED dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipantau publik, serta laporan perkembangannya disampaikan secara berkala kepada DPRD.
“Intinya kami mendukung pembangunan, tetapi harus dilakukan dengan cermat agar setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat,” tutup Hengky. (gustini)





























Comments