0

BOGOR, INDONEWS – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kabupaten Bogor mengelar pelatihan Jurnalistik Profesional dengan Tema “Ciptakan Jurnalis Berkompeten” di Hotel M One, Jalan Raya Bogor, Km 49, RW 05 Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum PWRI, Dr. Suryanto S.H., M.H., M.Kn.,  memberikan arahan terkait tugas, fungsi dan peran serta wartawan atau jurnalis, dimana selain sebagai kontrol sosial, juga menjelaskan peran serta fungsi organisasi pers dalam melindungi anggotanya.

Menurutnya, seorang wartawan dalam menjalankan tugas kerja jurnalistik harus memiliki etika sekaligus moral sesuai dengan kaidah dan aturan atau payung hukum, yakni UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Ketentuan pasal 8, bahwa Organisasi Pers khususnya PWRI akan memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

BACA JUGA :  SMAN 1 Gunung Putri Digeruduk Massa, KCD Bungkam, Akitivis Ancam Lapor Ke Ombudsman

“Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan,” terangnya.

Suyanto juga menegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

“Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana,” tegasnya.

Jika ada wartawan anggota PWRI selama menjalankan tugas dan fungsi, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana.

“Dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana dan kami organisasi PWRI tidak akan membela anggota tersebut, namun sebaliknya jika dalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah memenuhi kode etik serta menjalankan tugas dengan baik dan benar, namun masih mendapatkan perlakuan intimidasi dan kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu, maka PWRI akan membantu dan membela anggota tersebut,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor