BOGOR, INDONEWS – Aksi kekerasan terhadap tiga wartawan, salah satunya juga sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menuai sorotan.
Ketiga korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan leher akibat kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu, di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kekerasan tersebut terjadi saat ketiga wartawan, salah satunya juga sebagai anggota Lembaga Investigasi Mendidik Pro Nusantara (Lidik Pro) sedang bertugas pada Sabtu (19/2/2022) lalu. Saat itu, korban mengaku mendapat tindakan provokatif hingga berujung pengeroyokan dan perampasan KTA Wartawan juga melontarkan kata-kata LSM bodong.
Korban sekaligus saksi, Yunus Firdaus mengatakan, saat terjadi pengeroyokan, ia sempat mengaku sebagai salah satu anggota LSM Lidik Pro, namun tak digubris. Bahkan, kata dia, salah satu dari terduga pelaku sempat mengatakan ‘Apaan Kamu LSM Bodong’.
Terkait kejadian tersebut, DPP Lidik Pro angkat bicara. Ketua DPP Lidik Pro, Muklis menyatakan, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan dan diproses secara hukum seadil-adilnya pada pelaku pengeroyokan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga di tingkat dewan pimpinan daerah (DPD). Karena menurut pengakuan anggota kami, ada penganiayaan dan perampasan paksa kartu tanda anggota (KTA),” ujarnya.
“Kejadian ini harus diproses secara hukum. Dan ingin rasanya menghadapi kasus ini ke tingkat pengadilan yang mana siapapun pelakunya apapun jabatannya, kami tidak gentar,” ujarnya.
Muklis juga meminta kepada para pelaku lebih baik menyerahkan diri dengan semerta-merta dan meminta maaf, meski proses hukum tetap berjalan.
Selain dari DPP Lidik Pro, dukungan pun disampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang memberikan motivasi ruang kepada DPP dan DPD Lidik Pro Nusantara.
“Perlu diketahui, LSM Lidik Pro akan mengawal sampai kemana pun dan dimanapun. Untuk terduga pelaku, bila mana belum memenuhi panggilan lebih baik menyerahkan diri saja,” tutup Muklis saat di Polsek Gunung Putri, Kamis (24/2/2022).
Sementara, Ketua DPC Lidik Pro, Junaedi mengatakan pihaknya mengutuk keras kejadian tersebut. Karena menurutnya, selain melakukan penganiayaan, pelaku juga menyebutkan LSM bodong.
“Perkataan yang dikeluarkan pelaku telah mencemarkan nama baik lembaga kami. Bicara legalitas, kami sudah lengkap, mulai dari kementrian, notaris, hukum dan ham, juga SK kita ada semua. Pelaku pencemaran nama baik harus memberikan klarifikasi kepada lembaga kami. Apa maksud dan tujuan mengatakan LSM bodong,” ungkap pria dengan ciri khas peci hitam itu.
Adapun langkah yang akan ditempuh, tambahnya, ketika proses hukum ini tidak berlanjut, maka pihaknya akan melanjutkan ke tingkat yang lebih berwenang, yaitu ke Polres, Polda Jabar bahkan ke Mabes Polri. (Firm)
Comments