0

BOGOR, INDONEWS – Tim Kejari Kabupaten Bogor telah berhasil melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Wahyu bin Tong dan Irawan Lestaluhu Bin Abu Taher Lestaluhu Jumat 2 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, di Cijeruk.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 291/Pid.B/2022/PN Cbi Tanggal 8 Desember 2022 dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 9/PID/2023/PT.BDG Tanggal 19 Januari 2023, dan juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 1563/M.2.18/Eku.3/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023.

Eksekusi bersama jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Marjuki, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta staf mendampingi Jaksa Eksekutor yaitu Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Agung Setiawan, SH., MH, dan Anita Dian Wardhani, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum.

“Para terpidana melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjalani putusan pengadilan Negeri Kabupaten Bogor selama 3 bulan,” kata Marjuki. (Firm)

BACA JUGA :  Pesangon Karyawan PT. MPS Tak Diberikan, PN Bandung Sita Aset

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor