Dinkes Lampung Utara mengungkap 13 puskesmas belum memiliki IPAL standar. Puskesmas Tatakarya jadi sorotan karena beroperasi puluhan tahun tanpa instalasi limbah medis.
LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Dinas Kesehatan Lampung Utara mengakui 13 puskesmas di wilayahnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Salah satunya Puskesmas Rawat Inap Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, yang disebut sudah puluhan tahun beroperasi tanpa IPAL.
Pantauan Jumat, 26 Juni 2026, area belakang Puskesmas Tatakarya dipenuhi tanah kosong tak terawat, rumput liar, sampah, dan plat besi berkarat. Tidak ada bangunan IPAL.
“Tidak ada IPAL. Ini baru ada SPAL-D, atau bak tampung biasa,” kata seorang pegawai yang enggan disebut namanya.
Padahal, puskesmas ini berada di tengah permukiman padat. Warga resah limbah infeksius dari ruang rawat inap, persalinan, dan laboratorium berpotensi mencemari air tanah.
Masalah ini bukan hal baru. Pegawai menyebut usulan sudah disampaikan sejak 2021-2022 dan sempat viral.
“Kalau tidak salah, 2022 pernah mau dipasang IPAL. Alat-alatnya sudah ada di Puskesmas Tatakarya, tapi diambil lagi dan dipindahkan ke puskesmas lain,” ujarnya.
Padahal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memiliki IPAL.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lampura, Yuri Saputra, menyebut pengajuan ke Kemenkes dilakukan setiap tahun melalui aplikasi ASPAK.
“Kalau dari dana APBD, terus terang kami belum pernah bisa membelanjakan untuk IPAL. Yang menentukan lokus itu kementerian langsung,” kata Yuri, Kamis (25/6/2026).
Ia merinci, jumlah puskesmas tanpa IPAL ada 13, termasuk Tatakarya. “Itu lagi kami usulkan juga untuk 2027,” ujarnya.
Pengakuan Dinkes bahwa APBD tidak pernah dialokasikan untuk IPAL menimbulkan kekhawatiran. Limbah cair medis tanpa olah berpotensi mengandung bakteri, virus, hingga bahan kimia B3 yang bisa mencemari sumur warga.
Warga mendesak Bupati dan DPRD Lampung Utara mengevaluasi prioritas anggaran kesehatan. Sebab, jika menunggu Kemenkes hingga 2027, 13 wilayah harus hidup berdampingan dengan risiko limbah selama 2 tahun ke depan.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dinas Kesehatan dan Pemkab Lampung Utara berhak memberikan klarifikasi. Klarifikasi akan dimuat secara utuh dan proporsional. (Andre)





























Comments