BOGOR, INDONEWS – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat berhak melihat, meminta, dan mendapatkan informasi terkait kebijakan, program kerja, maupun proses pengambilan keputusan pemerintah.
Selain itu, badan publik, termasuk lembaga negara, BUMN/BUMD, dan institusi yang menggunakan anggaran negara, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi juga diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman serta memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu boot, dan rompi kerja.
Namun, kondisi tersebut diduga tidak diterapkan pada proyek pemasangan bronjong di Desa Banjarwangi, RT 02 RW 03.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut terlihat tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan APD, sementara mandor maupun pelaksana pekerjaan tidak berada di lokasi, sehingga memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak memiliki pengawasan yang memadai atau bahkan terkesan sebagai proyek siluman.
Saat ditemui pada Kamis (11/6/2026), salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui informasi terkait proyek tersebut.
“Tidak ada pak. Pelaksananya juga tidak ada, papan proyek juga tidak ada. Saya hanya bekerja sesuai perintah. Untuk hal lain saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarwangi, Frasetio yang akrab disapa Frass, saat dimintai tanggapan terkait proyek bronjong yang berada di wilayah desanya menyatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana maupun pemborong.
“Maaf kang saya belum tahu karena pelaksana maupun pemborong belum datang ke desa untuk pemberitahuan atau konfirmasi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai papan informasi kegiatan serta penerapan standar K3 pada pekerjaan tersebut. (Rds)




























Comments