BOGOR, INDONEWS | Dua orang wanita diduga pelaku pencurian handphone diamankan petugas, usai menjual hasil curiannya di media sosial.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menjelaskan, kejadian tersebut pada Selasa (24/9), di jalan Veteran, Kampung Kujang, RT 001, RW 003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Awalnya dua pelaku datang ke laundry dan berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi MRS. Saat itu saksi pergi memanggil korban ke belakang. Pada saat saksi dan korban ke depan laundry, pelaku sudah pergi meninggalkan laundry dan didapati Tab beserta handphone milik korban sudah tidak ada yang semula disimpan di meja kasir,” ungkapnya.
Korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta. Kemudian terungkapnya kasus ini lantaran korban melihat ada postingan yang menjual Tab di salah satu media sosial dan korban curiga barang tersebut miliknya.
“Korban mencoba memancing penjual HP tersebut untuk bertemu dan setelah bertemu benar bahwa HP tersebut miliknya. Kedua perempuan tersebut pun mengakui perbuatannya, kemudian dibawa ke kantor polisi,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dua perempuan berinisial W dan WM. Modus operandi pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebuah iPhone 15 Promax, sebuah bukti pegadaian Tab Samsung, dua buah dusbook handphone untuk bahan pemberkasan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Dua pelaku dikenakan Pasal 362 KHUPidana, yang mana para pelaku terbukti melakukan pencurian dua Unit HP dan masih dalam proses hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kriminalitas atau lainnya yang berpotensi menganggu kamtibmas, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya. (Hesty)





























Comments