BOGOR, INDONEWS – Terkait adanya video salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga terlibat kampanye salah satu calon kepala desa, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peringatan Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait angkat bicara.
Diketahui, saat kampanye salah satu calon Kades Kembang Kuning beberapa minggu lalu, kades ini ikut berkampanye dan naik panggung untuk mendukung calon kades yang sedang mengikuti kompetisi Pilkades tersebut.
Jonny menyayangkan praktik pelanggaran politik tersebut. Menurut Jonny, sepatutnya kepala desa tersebut paham akan perbub dan paham hukum, sehingga tidak melanggar aturan.
“Tentunya itu sangat disayangkan. Kok bisa itu terjadi. Padahal seharusnya, kades paham hukum dan aturan,” sesal Jonny, saat ditemui di Klapanunggal, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, kades ikut berkampanye ini menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi.
“Kalau pelanggaran kampanye itu dibiarkan, maka dikhawatirkan menjadi sejarah yang tidak baik bagi Kecamatan Klapanunggal. Maka dari itu, seharusnya DPMD, kecamatan dan panitia pilkades memberikan sanksi kepada kades termasuk kepada peserta pilkades tersebut,” ujar Jonny.
Jonny menegaskan, DPMD kecamatan dan panitia pilkades sepatutnya memberikan sanksi kepada kades tersebut lantaran sudah jelas melanggar Perbub Kabupaten Bogor, dan saksinya jelas tertuang dalam perbub.
Di tempat terpisah, Kasi Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Awang menjelaskan, bahwa kepala desa ikut kampanye dilarang secara aturan.
“Secara aturan memang tidak boleh,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPD, Mulyana membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sudah pernah menyampaikan teguran secara lisan kepada kepala desa di Klapanunggal yang hadir dan naik panggung saat Calon Kepala Desa Kembang Kuning nomor urut 02 berkampanye pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Sementara Plt. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni saat dikonfirmasi Jumat (10/3/2023) menyampaikan, bahwa tindakan itu jelas karena melanggar aturan perbub. (Firm)




























Comments