BEKASI, INDONEWS | Gudang parkir Transportir milik PT. Amigos di jalan Mustika Jaya Nomor 17, RT 003/007 Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis bio solar secara ilegal.
Tempat tersebut disinyalir dijadikan tempat penimbunan BBM jenis bio solar secara ilegal dari hasil kencingan tangki transportir milik PT. Amigos yang ditimbun di lokasi menggunakan tangki tanam.
Sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, lokasi tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir tangki transportir sekaligus dijadikan tempat penimbunan.
“Jadi tempat itu sudah lama dijadikan tempat parkir transportir dan tempat kencingan dari transportir itu yang ditampung di tangki tanam di area belakang. Coba saja masuk lihat ke belakang, di situ ada tangki tanam,” katanya.
Untuk diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Jaya)
Comments