0

BOGOR, INDONEWS | Terkait dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, DPD GMPK Kabupaten Bogor melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pungli tersebut pada Jumat pekan kemarin.

“Kita laporkan karena kita ada bukti-bukti bahwa masyarakat dimintai biaya yang tidak wajar, yaitu sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 15 juta. Pengakuan dari warga peserta PTSL ada, kuitansinya dan bukti lainnya juga ada,” kata Jonny, saat dihubungi melalui selulernya, Senin (12/5/2025).

Kuitansi diduga hasil pungutan liar terhadap warga peserta PTSL. (foto: istimewa)

Jonny mengatakan, berdasarkan pengakuan warga, mereka telah menyerahkan nominal uang kepada seseorang berinisial AMO, yang mengklaim bisa membantu program PTSL.

“Namun nyatanya, warga mengeluh kepada kami (GMPK) bahwa sampai saat ini belum ada pengukuran, dan progres pendaftaraan PTSL tidak jelas,” sebut Jonny.

Setelah laporan tersebut, GMPK berharap aparat Polda Jabar segera bertindak dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam program PTSL di Desa Sukajaya, termasuk kepala desa yang juga dinilai harus bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Siswa SMK Bina Teknika Diduga Hamili Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

“Sebelumnya sudah kita laporkan juga dugaan pungli PTSL di Klapanunggal. Kami mengapresiasi respon cepat Polda Jabar yang memanggil para terduga pungli. Nah kita harap di Desa Sukajaya juga demikian, dipanggil dan diproses,” ungkap Jonny.

Jonny Sirait (duduk) bersama Wamenaker RI Immanuel Ebenezer

Jonny mengungkapkan, Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan semua tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan secara serentak dan gratis.

“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Ia menegaskan, program PTSL tidak membebankan biaya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya. Sehingga jika ada pungutan diluar ketentuan, apalagi hingga jutaan rupiah, maka dipastikan itu merupakan pelanggaran.

“Kita ketahui pemerintah ingin memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui PTSL, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan tanahnya. Jadi jika ada oknum nakal, dipastikan telah menabrak aturan dan bisa dipidana,” katanya.

Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor, Jonny Sirait (tengah) didampingi Sekretaris GMPK Deni Firmansyah dan pengusu GMPK lainnya usai melaporkan dugaan korupsi ke KPK

Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor, Jonny Sirait (tengah) didampingi Sekretaris GMPK Deni Firmansyah dan pengusu GMPK lainnya usai melaporkan dugaan korupsi ke KPK

“PTSL merupakan program berskala nasional yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka kita berharap kepolisian turut bertindak jika ada dugaan pelanggaran, terlebih adanya laporan dari elemen masyarakat,” pungkasnya. ***

BACA JUGA :  Majelis Hakim PN Jakarta Timur Sidang Lokasi Gugatan Ahli Waris Ain Sembang

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum