DEPOK, INDONEWS — Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa antara ahli waris H. Sarmili dan PT Karaba Digdaya seluas 6.520 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (29/01/2026). Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan kondusif.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tertanggal 11 September 2022, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/Pdt/2023/PT Bandung tanggal 5 Desember 2023, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025 atas permohonan PT Karaba Digdaya.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh tim PN Depok, Imam dan Johan, dengan melibatkan petugas BPN Kota Depok serta pengamanan dari Polres Metro Depok, TNI, dan aparatur kelurahan setempat.
Kuasa hukum PT Karaba Digdaya, Jokki Situmeang, mengapresiasi Ketua PN Depok atas terlaksananya eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang dan seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Jokki, dalam putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek sengketa seluas 6.520 meter persegi merupakan milik sah PT Karaba Digdaya.
Alas hak berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dimiliki perusahaan dinyatakan sah sebagai dasar kepemilikan.
Ia menambahkan, eksekusi ini bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan perintah pengadilan. Sebelumnya, pengadilan telah mengedepankan upaya musyawarah.
Namun, pihak lawan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat, sehingga klaim mereka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. PN Depok juga menyatakan penguasaan lahan di luar batas 6.520 meter persegi sebagai perbuatan melawan hukum karena didasarkan pada dokumen yang tidak sah.
Jokki juga menyampaikan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, PT Karaba Digdaya telah beberapa kali menawarkan solusi alternatif berupa ganti rugi secara sukarela.
Menurutnya, tujuan utama eksekusi adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, penasihat hukum ahli waris Sarmili, Bistok Sialagan, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi dan menilai tindakan tersebut tidak sah.
Ia meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela guna menghentikan aktivitas di lokasi objek sengketa. (Gustini)





























Comments