BOGOR, INDONESIA | Tersiarnya berita di berbagai media sosial belakangan ini terkait adanya titipan 1 rombel di SMAN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor saat PPDB 2024 menjadi heboh.
Elemen masyarakat, pemerhati serta pihak-pihak yang peduli dengan pendidikan akhirnya bersuara keras dan meminta agar kasus ini segera ditangani oleh Pj. Bupati untuk segera diambil tindakan.
Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah rombel yang sudah ditentukan di SMAN 3 Cibinong ada 9 Rombel. Namun nyatanya bahwa saat PPDB dilaksanakan ada 10 Rombel yang diterima.
Satu rombel tersebut dikatakan sebagai titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor. Hal ini didasarkan atas adanya MOU yang ditandatangani bersama antara Dispora dengan pihak SMAN 3 pada tahun 2016.
Saat itu pengelolaan SMA/SMK sederajat masih ditangani oleh pemerintah kabupaten sebelum dialihkan ke pemerintah propinsi. Namun, sekali pun masih ditangani pemerintah kabupaten, tidaklah pantas Dispora ikut campur tangan dalam penerimaan murid baru terlebih menitipkan 1 rombel. Ini ada apa? Harus diusut tuntas.
Hal tersebut diatas disampaikan ditegaskan pemerhati sosial, pembangunan dan pendidikan, Johannes Simanjuntak dan Miller Gultom SH MH kepada, di Cibinong, Rabu (11/9).
Dikatakannya, bahwa aturan atau sistem yang sudah ditetapkan saat PPDB yaitu, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur keluarga tidak mampu, jalur bagi yang berkebutuhan khusus serta jalur perpindahan.
“Diluar itu tidak diperbolehkan, apalagi namanya titipan dari pihak mana pun. Kalau terjadi titip-menitip, itu artinya ada permainan dengan kepala sekolah,”
kata Johannes.
Sementara Miller Gultom SH, MH menegaskan bahwa MOU yang pernah ditandatangani bersama tahun 2016 itu otomatis gugur (tidak berlaku lagi). Sebab, pengelolaan SMA bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan sudah kewenangan pemerintah propinsi.
“Itu tidak bisa lagi diterapkan saat PPDB 2024 karena akan menabrak aturan yang ada, yaitu sistem zonasi,” kata Miller.
Ia menyesalkan sikap pejabat Kepala Cabang Disdik Propinsi Jabar wilayah 1 Cibinong yang tidak menganulir MoU tersebut bahkan menyetujuinya.
“Begitu juga pihak Dispora dan panitia penerimaan seharusnya mereka memahami untuk meredam kegelisahan masyarakat serta protes yang bermunculan di berbagai kalangan, maka kasus ini serius dan segera diusut tuntas. Dan paling tepat, pejabatnya diganti,” ujar Miller Gultom. **





























Comments