0

DEPOK, INDONEWS | Rapat Paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 digelar di Ruang Paripurna, Grand Depok City, Selasa (27/8).

Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah Kota Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut:

Pos pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar, Rp. 3.850.934.883.235, dan setelah perubahan sebesar Rp. 4.260.120.678.975, atau bertambah sebesar Rp. 409.185.795.740 dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar RP. 1.762.303.928.855, dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.842.776.638.045, atau bertambah sebesar Rp. 80.472.709.190.

Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar, Rp.2.088.630.954.380, dan setelah perubahan sebesar Rp. 2.417.344.040.930, atau bertambah Rp. 328.713.086.550.

Pos Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 4.158.586.281.126, dan setelah perubahan sebesar Rp. 4.428.090.102.299, atau naik sebesar Rp. 269.503.821.083, dengan rincian belanja sebagai berikut, Belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp. 3.188.806.393.051, dan setelah perubahan sebesar Rp. 3.361.610.016.149.33, atau naik sebesar Rp. 172.803.623.098.33.

BACA JUGA :  Kantor PWI Depok Terima Kunjungan Rutan Cilodong Sekaligus Pamerkan Karya Anak Bui

Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp. 924.423.137.312, dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.029.545.289.689.40, atau naik sebesar Rp. 105.122.152.377.40.

Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 45.356.750.763, dan setelah perubahan menjadi Rp. 36.934.796.370.27, atau berkurang sebesar Rp. 8.421.954.392.73.

Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 307.651.397.891, dan setelah perubahan sebesar Rp. 167.969.423.234, atau berkurang sebesar Rp. 139.681.974.657 dengan rincian sebagai berikut,

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 422.003.092.987, dan setelah perubahan sebesar Rp. 282.321.118.330, atau berkurang sebesar Rp. 139.681.974.657.

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 114.351.695.096, dan tidak mengalami perubahan.

Rapat Paripurna  diselenggarakan berdasarkan hasil Rapat Badan musyawarah DPRD Kota Depok pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dan menetapkan hari Selasa 27 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Paripurna dengan susunan acara:

Rapat Paripurna dihadiri oleh, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, Wakapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 05/08 Depok, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Pengadilan Agama Kota Depok dan Imigrasi Kota Depok. (GT)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok