0

BOGOR, INDONEWS — Kandang ayam petelur di Kampung Gunung Gedogan, RT 01/04, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol terus menuai sorotan.

Meski surat penutupan sudah dikeluarkan Kecamatan Jonggol, namun aktivitas di kandang ayam petelur tersebut masih berjalan dan tidak kunjung disegel dengan dalih ada kesepakatan dengan tenggak waktu satu setengah bulan.

Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi mengatakan, keberadaan kandang ayam tersebut mendapat penolakan dari warga.

“Persetujuan lingkungannya itu tidak ditandatangani RT, RW dan kepala desa. Yang tanda tangan warga tidak terdampak, warga jauh dari lokasi kandang,” jelasnya.

Dengan dasar tersebut, tambah Dadang Yazid, dibuat surat penutupan.

“Warga tidak ingin ada kandang lagi di situ dengan tenggang waktu sebulan, tapi yang punya kandang minta waktu tiga bulan untuk merelokasi, membereskannya,” katanya.

Dengan perbedaan tersebut, pihak kecamatan akhirnya mengambil jalan tengah menjadi 45 hari dan telah dituangkan dalam surat tersebut.

“Dalam waktu itu, tidak ada kegiatan apapun di kandang tersebut. Dalam waktu 45 hari, harus sudah keluar, kalau tidak keluar kita bongkar kandangnya, warga sudah setuju,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sesuai Arahan Mendagri, Pemkab Bogor Perkuat Komitmen Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Sebelumnya warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut kandang ayam ditutup. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin, kandang ayam yang sudah beroperasi selama enam bulan tersebut menimbulkan bau menyengat dan mengundang ribuan lalat hingga akhirnya menyerang pemukiman warga.

Salah satu warga aksi mengaku keberatan dengan adanya kandang ayam petelur di lokasi tersebut.

“Selain bau, dampak kandang ayam juga mengundang banyaknya lalat ke rumah dan lingkungan sekolah. Saya khawatir akan menimbulkan penyakit dengan banyaknya lalat dan polusi bau. Saya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pelaku usaha tersebut,” kata warga tersebut. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor