0

BOGOR, INDONEWS – Sebuah bangunan 2 lantai dengan ukuran mewah diduga tak berizin berdiri di Kampung Hambalang, RT 03, RW 07 Kampung Legok Janu, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Bangunan tersebut berdiri ditengah lahan konservasi yang notabene lahan garapan petani. Patut diduga, bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan Kepala UPT 1 DPKPP Pengawasan Kabupaten Bogor, Aditia, bangunan tersebut dicek dan akan memerintahkan bagian pengawasan untuk segera ke lokasi.

“Akan kita cek dulu dan akan saya perintahkan bagian pengawas untuk ke lokasi”, kata Aditia, saat ditemui di kantornya, Selasa (12/12/2023).

Setelah dicek, sambung dia, akan ditelusuri sehingga bisa mengetahui status bangunan tersebut berizin atau tidak. Setelah itu baru bisa menentukan langkah surat teguran atau langkah lainnya.

“Setelah beres dicek baru kita akan tentukan langkah selanjutnya, yang pasti kita cek dulu status bangunannya,” katanya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, bangunan yang telah berdiri hampir kurang lebih 7 bulan itu dipertanyakan warga karena berdiri di atas lahan konservasi, yang mana sepengetahuan warga bahwa bangunan harus berizin.

BACA JUGA :  Duel Lawan Empat Begal di Jonggol, Anggota TNI AL Alami Luka Bacok

“Kok bisa ada bangunan permanen di lahan konservasi. Padahal setahu kami tidak boleh ada bangunan permanen di lahan konservasi, kecuali berizin,” ujar Daman, warga setempat. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor