BOGOR, INDONEWS | Aktivitas galian C ilegal di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor tetap beroperasi meski tidak memiliki ijin.
Aparat penegak hukum pun dinilai tak berdaya, sehingga pengusaha galian tetap beroprasi seolah kebal hukum.
Padahal, sebelumnya dinas energi dan sumber daya mineral cabang dinas ESDM wilayah dua Bogor telah memberikan surat peringatan,kepada pengelola galian untuk menghentikan aktivitas sebelum memiliki ijin.
Bahkan menurut Ade salah satu pengguna jalan mengatakan,sebelumnya lokasi tersebut pernah di tutup tapi gak lama buka lagi.
“Hingga kini pengusaha galian ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi,mungkin karena hanya ada tindakan sementara dari pihak berwenang,” katanya, Rabu (16/10).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (jaya)





























Comments