0

Dua Bulan Lebih Dana Sudah di Kas Daerah, Namun Hak Guru Belum Juga Cair, Siapa Bertanggung Jawab?

BIREUEN, INDONEWSLebih dari dua bulan, para guru di Kabupaten Bireuen menanti dengan harap dan cemas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dana tersebut diketahui telah berada di kas daerah sejak 30 Desember 2025, sebesar 24,59 milyar, namun hingga kini belum juga diterima oleh para guru yang berhak.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik. Ada apa? Kenapa belum cair? Siapa yang menahan?

Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar angka dalam laporan keuangan. Namun bagi guru-guru di Bireuen, TPG bukan sekadar tunjangan, itu adalah penopang kehidupan, biaya pendidikan anak, cicilan rumah, kebutuhan Ramadan, bahkan dana darurat bagi mereka yang sedang tertimpa musibah.

“Kami sangat mengharapkan dana itu. Kebutuhan mendesak, apalagi ada di antara guru yang tertimpa musibah banjir dan tanah longsor. Dana TPG sangat berarti bagi kami,” ujar NS dengan nada penuh harap.

BACA JUGA :  Lepas Kontingen Karang Pamitran, Ini Pesan Sekda Sukabumi

Ironisnya, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen belum dapat dikonfirmasi secara resmi, dengan alasan masih dalam kesibukan pasca bencana, meski peristiwa tersebut telah berlalu beberapa bulan.

Keterlambatan ini memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Dalam konteks hukum, tindak pidana penggelapan di Indonesia sebelumnya diatur dalam Pasal 372 KUHP lama, dan kini dalam Pasal 486 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Bunyi Pasal 372 KUHP lama menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Unsur pokoknya jelas: adanya niat memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, sementara barang tersebut berada dalam penguasaannya secara sah.

Tentu, semua pihak berharap persoalan ini bukanlah bagian dari pelanggaran hukum. Namun transparansi dan penjelasan resmi sangat dibutuhkan agar tidak berkembang asumsi liar yang justru merusak kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Hari Pertama Masuk Sekolah, 90 Persen Siswa SMAN 2 Peusangan Hadir
Guru Bukan Sekadar Profesi, Tapi Pengabdian

Guru adalah fondasi peradaban. Mereka mendidik generasi, membentuk karakter, menanamkan nilai kejujuran dan integritas. Ironis bila mereka yang mengajarkan disiplin dan tanggung jawab justru harus menunggu haknya tanpa kepastian.

Keadilan bukan soal besar kecilnya angka, tetapi soal tepat waktu dan tepat sasaran.

Ketika hak tertunda, semangat pun bisa terganggu. Ketika harapan digantung, kepercayaan bisa perlahan runtuh.

Kata Bijak yang Menggetarkan Hati

“Hak orang lain yang kita tahan, sejatinya bukan menambah kekayaan kita, melainkan menambah beban pertanggungjawaban di hadapan Allah dan hukum.”

“Menunda hak seseorang tanpa alasan yang jelas adalah bentuk ketidakadilan; dan ketidakadilan sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban.”

“Kejujuran bukan hanya tentang tidak mengambil yang bukan milik kita, tetapi juga tentang tidak menahan apa yang sudah menjadi hak orang lain.”

Kini para guru di Bireuen hanya berharap satu hal: kejelasan dan pencairan hak mereka secepatnya.

Karena di balik angka TPG 100 persen itu, ada kebutuhan keluarga, ada cicilan yang menunggu, ada luka akibat bencana yang perlu dipulihkan, dan ada doa-doa yang dipanjatkan setiap malam.

BACA JUGA :  60 Siswa dan Siswi UPTD SMP Negeri 1 Bireuen Ikuti Sosialisasi Perundungan

Masyarakat menanti penjelasan. Guru menanti keadilan. Dan sejarah akan mencatat, siapa yang berdiri bersama mereka. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan