0

JAKARTA, INDONEWS — Sidang terkait penggelapan expedisi memasuki babak akhir.

Sidang perkara Nomor 451/Pid.B/2026/PN Jakarta Utara digelar sekaligus terdakwa DH (52) turut dihadirkan pada sidang terbuka yang dimulai sekira pukul 15.30 Wib, Kamis (27/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Irsyad SH., M.H., Halim Anggota 1 Catur Bayu Sulistiyo S.H dan Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva S.H., M.Hum. Ketiga hakim inilah yang memutuskan jalannya sidang perkara terkait kasus penggelapan ini.

Kuasa pelapor Abdul Rozak ST, Ius Soliwanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memutus perkara selama 1 tahun 4 bulan atas terdakwa Deni Hermansyah.

“Putusan ini nanti kami akan coba berdialog dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) apakah ini memang kita terima atau belum. Dan nanti kami sampaikan kepada pelapor, karena tuntutan dari JPU itu selama 3 tahun, ini diputusnya hanya 1 tahun 4 bulan artinya tidak ada 50% nya ini hanya 45% nya saja,” katanya.

“Seharusnya 75% yang harus menjadi keputusan Majelis Hakim, artinya vonis dua tahun. Saya selaku Kuasa Hukum pelapor akan mencoba berdiskusi dengan pelapor. Terkait terdakwa Deni Hermawansyah yang hanya divonis 1 tahun 4 bulan seperti kita lihat tadi bahwa mereka sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya meminta waktu kepada majelis untuk satu minggu kedepan,” tambahnya.

BACA JUGA :  KPK Tahan Tersangka Korupsi di PT Pertamina

“Apakah mereka ini naik banding atau tidak, kita tunggu saja. Yang pasti kita hormati putusan ini. Yang lebih penting lagi bahwa negara sudah memutus bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, itu yang harus digarisbawahi,” katanya.

Ius menambahkan pihaknya berharap putusan sesuai tuntutan JPU, yakni tiga tahun. Dan pihaknya mengaku tidak tahu persis apakah ada pertimbangan yang diputuskan Ketua Majelis ini.

“Namun kami menghormati keputusan ini. Jadi kalau terdakwa melakukan banding dari putusan hakim tentu mereka akan mengurangi yang sudah didakwaan bahkan mungkin tidak mau menerima putusan,” jelasnya.

Sidang kasus penggelepan ini dimulai tanggal 11 Juni 2026 dengan menghadirkan terdakwa DH di Ruang Sidang Subekti. Terdakwa dituntut hukuman penjara oleh JPU selama 1 tahun 4 bulan atas tuduhan penggelapan mobil expedisi milik owner, HM. Yunus.

Pelaku berinisial DH yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) diduga menggelapkan satu unit mobil truk Hino nomor polisi B 9438 UEK, dan satu unit Honda CR-V warna putih metalik nomor polisi B 3 LQS milik Perusahaan expedisi PT. BBM sejak tahun 2023. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum