0

BANDA ACEH, INDONEWS — Pengelolaan sumber daya gas bumi dari Blok Andaman di Aceh kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah harapan agar kekayaan alam tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah, muncul dorongan agar pengelolaannya tidak semata berorientasi pada percepatan produksi, tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat Aceh dan Indonesia.

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman dapat diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore. Skema ini dinilai memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendorong lahirnya industri-industri baru yang memiliki keterkaitan dengan sektor energi dan sumber daya alam.

Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi pengolahan melalui kapal terapung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Skema tersebut dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien untuk mempercepat proses produksi gas.

Namun, pilihan tersebut juga memunculkan kekhawatiran. Pengolahan gas di tengah laut dikhawatirkan membuat sebagian besar nilai tambah dari kekayaan alam Blok Andaman tidak tumbuh dan berputar di daratan Aceh.

BACA JUGA :  Dapur MBG Central SPPG di Kotabumi Alam Satu Siap Beroperasi Kembali

Pada akhirnya, masyarakat Aceh berpotensi hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam harus kembali kepada amanat konstitusi.

“Intinya, rujukan utama pengambil kebijakan itu adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945,” kata Nasir Djamil.

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Nasir Djamil, prinsip konstitusional tersebut harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema terbaik bagi pengelolaan Blok Andaman.

Sebab, persoalan Blok Andaman tidak semata-mata berbicara mengenai seberapa cepat gas dapat diproduksi, tetapi juga mengenai bagaimana kekayaan alam tersebut mampu menciptakan manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Nasir Djamil.

BACA JUGA :  Bupati Lampung Utara Terima Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat 6 Hektare

Ia menilai, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak berhenti pada angka produksi dan penerimaan negara. Lebih jauh, harus ada keberpihakan pada penciptaan nilai tambah di daerah, pembukaan lapangan kerja, penguatan industri lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Aceh, Blok Andaman bukan sekadar persoalan migas. Ia merupakan bagian dari harapan agar kekayaan alam yang berada di wilayah Aceh dapat menjadi energi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya.

“Kekayaan alam tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa banyak yang diambil dari bumi, tetapi dari seberapa besar manfaat yang kembali kepada rakyat.”

Karena itu, keputusan mengenai skema pengelolaan Blok Andaman diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, investasi, efisiensi, dan kecepatan produksi, tetapi juga mempertimbangkan amanat konstitusi serta kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia.

Pada akhirnya, sumber daya alam bukan sekadar anugerah yang harus dieksploitasi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan kebijaksanaan, keadilan, dan tanggung jawab. Sebab, kemajuan sejati bukanlah ketika kekayaan alam semakin banyak diambil, tetapi ketika kekayaan tersebut mampu mengangkat harkat dan kesejahteraan rakyat. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.