0

SUMEDANG, INDONEWS| Dugaan pengalihan atau peretasan akun maker milik Yayasan Nurul Huda Conggeang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan dana program tersebut. Badan Gizi Nasional (BGN) didorong untuk melakukan audit investigatif guna memastikan keamanan sistem dan transparansi penggunaan anggaran.

Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Hj. Ir. Eka Anugrah, mengatakan yayasan yang dipimpinnya merupakan mitra resmi BGN yang mengoperasikan tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Pamijahan 4 dan Leuwiliang 4 di Kabupaten Bogor, serta SPPG Tarikolot 2, Kota Kaler 5, Sukamulya, Girimukti, dan Pamulihan 3 di Kabupaten Sumedang.

Menurut Eka, dalam operasional SPPG, yayasan memperoleh akun maker yang digunakan untuk mengajukan rencana belanja dapur serta pencairan anggaran pembayaran insentif. Pengajuan tersebut selanjutnya diverifikasi dan disetujui oleh kepala SPPG sebagai pihak approver.

“Yayasan Nurul Huda Conggeang merupakan pemilik akun maker yang sah sesuai petunjuk teknis BGN. Hingga saat ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan kewenangan yayasan sebagai pengendali akun tersebut,” ujar Eka, Senin (8/6).

BACA JUGA :  Begal Motor Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Celurit

Ia menjelaskan, pada 13 April 2026 pihaknya menerima pemberitahuan dari Bank BRI bahwa akun maker yang digunakan untuk operasional lima SPPG di Sumedang telah beralih kepada pihak lain yang bukan perwakilan yayasan. Dua hari kemudian, pemberitahuan serupa diterima dari Bank BNI terkait akun maker untuk dua SPPG di Kabupaten Bogor.

Perubahan tersebut, menurut Eka, menimbulkan tanda tanya karena akun maker secara administratif melekat pada yayasan mitra. Pihak yayasan kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala SPPG, koordinator wilayah, hingga kantor pengendali program gizi di tingkat regional.

“Kami telah menyampaikan laporan ke berbagai tingkatan, namun hingga kini belum ada tanggapan maupun permintaan klarifikasi kepada yayasan,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Hilman Abdul Halim, menilai posisi akun maker dalam tata kelola MBG secara hukum melekat pada perwakilan yayasan, sedangkan kepala SPPG berfungsi sebagai pihak yang memberikan persetujuan (approver).

Menurut Hilman, ketentuan tersebut tercantum dalam petunjuk teknis mengenai pembukaan rekening SPPG dan penggunaan dana MBG serta petunjuk teknis pemilihan yayasan mitra.

BACA JUGA :  SPBU di Tegal Panjang Diduga Jadi Sarang Mafia Penimbun Pertalite

“Perubahan pengendali akun maker tanpa pemberitahuan kepada yayasan perlu mendapatkan penjelasan yang transparan. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas tata kelola program,” ujarnya.

Hilman mendesak BGN melalui aparat pengawasan internal untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Audit diperlukan untuk menelusuri mekanisme perubahan akun, legalitas proses yang berlangsung, serta aliran dana yang telah dicairkan setelah terjadinya dugaan pengalihan akun tersebut.

Selain audit, ia juga mengusulkan pembekuan sementara fasilitas virtual account (VA) yang terkait dengan yayasan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah perubahan otorisasi lebih lanjut dan memastikan seluruh transaksi dapat diawasi secara ketat.

“Audit investigatif diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari yayasan, kepala SPPG, investor, hingga unsur BGN, dapat dimintai keterangan sesuai prinsip akuntabilitas dan mitigasi konflik yang diatur dalam petunjuk teknis,” kata Hilman.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari BGN terkait laporan dugaan pengalihan akun maker tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjutinya. (*/rls)

BACA JUGA :  Penjualan Obat Golongan G Marak, Warga Minta Aparat Bertindak

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum