BOGOR, INDONEWS – Wawang Sudarwan, Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghadiri pemberian Piagam Desa oleh BNN di Puncak, Rabu (28/2/2024) lalu.
Ia hadir dengan statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
Lantas mengapa kepala desa berstatus tahanan yang sedang menunggu jadwal sidang bisa hadir dalam acara tersebut?
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Zulkarnaen menjelaskan bahwa Kepala Desa (Kades) Hambalang hadir karena menerima langsung piagam penghargaan sebagai Desa Bersinar.
Dirinya juga mengaku sudah menanyakan tentang kehadiran pejabat bermasalah dengan hukum pada majelis hakim yang menangani kasusnya.
“Sudah kami tanyakan pada majelis hakim, bahwa kepala desa tersebut ditangguhkan penahanan menjadi taganan kota dengan jaminan masyarakat desa setempat dan juga Plt kepala desa, karena tenaga terdakwa Wawang Sudarwan sangat dibutuhkan perannya bagi Desa Hambalang,” jelas Zulkarnaen, Senin (4/3).
Jadi, imbuhnya, Wawang Sudarwan saat ini berstatus tahanan kota dan masih bisa beraktivitas di wilayah Kabupaten Bogor, dengan catatan tidak keluar dari yuridiksi wilayah hukum PN Cibinong Kelas IA.
“Untuk SOP sudah sesuai semua, dan kalau dia keluar dari wilayah Kabupaten Bogor dia harus melapor ke Majelis Hakim yang mengadili, atau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor. Jika ada permintaan dari masyarakat untuk menjamin sama Plt Kades Hambalang, ya hakimnya kan enggak mungkin bisa menolak. Jadi yang menjamin adalah masyarakat, Plt kades ada juga keluarganya sendiri,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pemberlakuan status tahanan kota bagi terdakwa adalah dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor register B-347/M.2.18/Eku.2/01/2024. Ditetapkan sejak sidang Kamis 29 Februari 2024 lalu. Untuk masa berlaku tahanan kota bagi Kades Hambalang Wawang Sudarwan ini, mulai dari 30 sampai 60 hari.
“Dia statusnya tahanan kota masa berlakunya 30 hari sama 60 hari. Dan untuk hakim yang mengadili, yakni ibu Dhian Febriandar,” tukasnya.
Untuk diketahui, Wawang Sudarwan selaku orang nomor satu di Desa Hambalang, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah. (Firm)





























Comments