DEPOK, INDONEWS – Sidang lanjutan perkara PKPU Nomor 23/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst antara PT Triple Ace Corporation dan kreditornya, termasuk PT Bima Sakti, berlangsung alot dan penuh ketegangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Sidang membahas agenda pencocokan piutang, namun debitor dan kreditor saling sanggah terkait jumlah tagihan dan keabsahan klaim. Hakim pengawas beberapa kali mengingatkan para pihak untuk tidak memperpanjang perdebatan.
PT Bima Sakti mengklaim telah membeli aset tanah dan bangunan milik PT Triple Ace dan memiliki bukti berita acara serta bukti pembayaran lunas.
Namun, PT Triple Ace menolak klaim tersebut dan meminta bukti kepemilikan alas hak tanah berupa sertifikat.
Hakim pengawas menegaskan bahwa seluruh klaim harus dibuktikan secara hukum dan meminta para pihak untuk mengikuti aturan yang ada. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (17/3/2026).
Keterangan:
– Debitor: PT Triple Ace Corporation
– Kreditor: PT Bima Sakti dan lainnya
– Agenda: Pencocokan piutang
– Sidang selanjutnya: Selasa (17/3/2026)
– Putusan: Selasa (31/3/2026)
Hakim pengawas juga mengingatkan bahwa pengadilan bekerja secara netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. (Gustini)





























Comments