LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Ansyori Sabak didampingi kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun Tiktok dan YouTube ke Polda Lampung.
Pelaporan itu terkait tayangan video yang menyebut kliennya sebagai gembong atau dalang dari pungutan liar atau pungli di Kabupaten Lampung Utara, saat orasi unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri beberapa hari kemarin.
Akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok dengan nama @seputar_pungli_Lampung dan akun TikToK @kpk.newss serta akun Youtube TV Deteksi News.
Menurut kuasa hukum, Ansyori Sabak, Suwardi, dan Samsi Eka Putra video yang telah beredar luas itu dinilai sangat merugikan nama baik kliennya.
Suwardi mengatakan, dalam video itu para pengunjuk rasa menyebutkan bahwa kliennya atas nama Ansyori Sabak merupakan dalang dari pungli di Kabupaten Lampung Utara.
“Tak hanya itu para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah foto-foto pelapor yang telah dicoret merah,” kata Suwardi, saat dikonfirmasi wartawan di depan Mapolda Lampung, Jum’at (12/7).
Tim kuasa hukum Ansyori Sabak menerangkan, pihaknya menempuh jalur hukum itu agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Langkah ini ditempuh guna memberikan efek jera pada semua pihak. Tentunya agar lebih cerdas melakukan unjuk rasa dan menggunakan media sosial dengan benar, agar tidak menjustifikasi seseorang sebelum ada bukti-bukti dan sebelum melalui proses hukum,” jelas Suwardi.
Menurut Suwardi, hal ini bukan hanya merugikan kliennya, tapi juga keluarga besarnya juga merasa terusik.
Sementara, dikutip dari video yang beredar, selain penyebutan nama terindikasi salah, dari Ansyori Sabak menjadi Ansari Sabak. Namun foto-foto yang yang dibentangkan dalam unjuk rasa itu merupakan foto-foto pelapor.
Juga disebut-sebut dalam orasi itu, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara serta Kapolres Lampung Tengah untuk Kapolri evaluasi. Hal itu atas tuduhan dugaan terlibat dalam apa yang dituduhkan pada unjuk rasa di depan kantor mabes Polri. (Andre)





























Comments