BOGOR, INDONEWS | Kepala Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Pendi bin Asim akan melayangkan somasi kepada PT. PMC dan Pemerintahan Kabupaten Bogor melalui Law Office Arsywendo dan Partner Advocate dan Legal Consultant.
Hal itu menyusul adanya dampak kurang baik karena telah mencatut nama Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas.
“Saya sudah memberikan kuasa kepada pihak lawyer untuk melakukan somasi kepada pihak PT. PMC dan Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya DPMPTSP terkait ijin lokasi yang dikeluarkan lembaga OSS tertanggal 19 Mei 2020, dengan luas lahan 28,3000 Ha di titik koordinat geografis -6.649054.106753647, seperti yang terlampir di ijin lokasi OSS,” jelas Pendi, Senin (28/07/2025).
Lebih lanjut, Kepala Desa Ciapus mengatakan, surat kuasa ini diberikan untuk melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait karena telah mencatut nama Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas. Namun pengerjaannya terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Sementara saat dimintai keterangannya, Kuasa Hukum Dwi Arsywendo SH membenarkan jika Kades Ciapus atau kliennya telah memberikan kuasa untuk memberikan somasi kepada pihak PT. PMC dan Pemkab Bogor.
“Pemberian kuasa ini terkait masalah pencatutan nama Desa Ciapus. Kades telah menyerahkan kuasa untuk melakukan pelaporan atas pencatutan nama Desa Ciapus dalam perijinan iLok untuk pembangunan perumahan,” terangnya.
Maka dalam waktu dekat ini, ia akan membuat laporan kepada pihak kepolisian agar secepatnya dilakulan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pencatutan nama baik Desa Ciapus untuk kepentingan pribadi dan kelompok. (edi)
Comments