BEKASI, INDONEWS | Proses persidangan gugatan PT. Bagasasi Inti Pratama (Modern Land) kepada ahli waris Drs. Purwo Partolo teregister Perkara Nomor : 215/Pdt.G/2024/PN.Ckr terkait lahan tanah seluas 270 Hektar terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang (kini Kecamatan Sukawangi), Kabupaten Bekasi memasuki tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Pemeriksaan setempat lazim disebut sidang lokasi rencana dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025.
Demikian disampaikan Ismail, selaku kuasa hukum Agustina BP, ahli waris Drs. Kolonel Purn Purwo Partolo SH., M.Si, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Menurut Ismail, gugatan terjadi antara Modern Land sebagai Penggugat vs Ny. Agustina dkk sebagai Tergugat.
“Terjadi saling klaim kepemilikan hak atas tanah, dimana Penggugat sebagai pengembang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 270 hektar. Menurut Penggugat tanah tersebut diperoleh sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dari PT. Bagasasi Inti Pratama,” kata Ismail.
Gugatan diajukan. Menurut Penggugat sebagai pengembang tidak dapat menguasai secara optimal obyek tanah, pasalnya terhadap tanah tersebut izin lokasinya tidak dapat ditindaklanjuti karena berada di dalam peta bidang tanah sertifikat M.No.1467/Sukamekar atas nama pemegang hak Drs Purwo Partolo.
Ny. Agustina (istri/ahli waris almarhum Drs Purwo Partolo) mengatakan, untuk menghadapi gugatan Modern Land kepada keluarganya di Pengadilan Negeri Cikarang, ia menunjuk kantor Hukum Ismail & Rekan sebagai kuasa hukum.
Menurut Ny. Agustina, tanah atas nama suaminya seluas 10.230.000 meter persegi diperoleh berdasarkan pembebasan tanah garapan yang telah dibayarkan ganti ruginya kepada 141 penggarap masyarakat setempat sejak tahun 1984 atas obyek tanah seluas 10.230.000 m2.
“Atas rekomendasi dari ibu Tien Soeharto pada tahun 1991 hasil pembebasan tersebut dilakukan pendaftaran hak pertama di kantor BPN sehingga terbit sertifikat M.No.1467 tercatat luas didalam tanah sesuai hasil pembebasan yaitu 10.230.000 M2. Tujuan pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai pengamanan secara administrasi,” katanya.
Agustina menambahkan, tanah yang dibebaskan oleh suaminya berasal dari dana hibah swasta non APBN (bukan uang negara). Tanah tersebut untuk menunjang program ketahanan pangan nasional.
Namun menurut suaminya, apabila tanah tersebut nantinya hendak dialihfungsikan, maka penerbitan sertifikat M No 1467/Sukamekar tidak lagi menjadi hak milik, tetapi harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga tahun 2016 belum sampai penerbitan sertifikat M No 1467 disesuaikan Drs.Purwo Partolo telah meninggal dunia,” terang Agustina.
Ismail kemudian membenarkan pernyataan kliennya itu, Awal mulanya, jata Ismail, ia merasa heran atas dasar apa Penggugat memiliki obyek seluas 270 hektar, sementara lokasi obyek tanah tersebut berada dalam peta bidang tanah sertifikat M Nomor 1467 atas nama Drs Purwo Partolo SH. M.Si, diterbitkan sejak tahun 1991.
“Pembuktian yang diajukan Penggugat Modern Land bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat terindikasi cacat prosedur,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Ismail hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut. Ismail selaku kuasa hukum optimis dapat mempertahankan dalilnya di persidangan.
Ismail menyampaikan, proses persidangan masih berjalan dan tidak boleh menyimpulkan atau mendahului putusan majelis hakim.
“Pada masa sekarang, terjadi keterbukaan, transparansi terhadap bukti yang diajukan para pihak sehingga para pihak dapat mempelajari bukti-bukti masing-masing lawan,” katanya.
Ismail mengaku sudah melihat kelemahan bukti yang dimiliki dan diajukan Penggugat Modern Land.
“Hal tersebut seluruhnya akan dimasukkan dalam kesimpulan nantinya,” tandasnya. (Supri)





























Comments